Manado – Dicabutnya surat edaran bersama oleh KPU bakal berimbas pada molornya Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di enam kabupaten / kota se-Sulut serta Pemilukada di Provinsi.
Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan akan meminta Panwas dan KPU untuk segera bertemu bersama, guna menyelesaikan perseteruan mereka.
“Hasil Konsultasi kami di Jakarta, didapati KPU telah mencabut surat edaran bersama antara KPU dan Bawaslu tentang Pembentukan Panwas di daerah. Agar tak berdampak molornya pelaksanaan Pemilukada di Sulut, kami menyarankan agar kedua lembaga ini duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, mengingat semakin dekatnya Pemilukada.,” ujar ketua komisi I Jhon Dumais.
Pada kesempatan ini, peneliti perkumpulan Demos lembaga kajian Demokrasi dan HAM Wahyudi Djafar, berpendapat sudah seharusnya Panwas dilakukan seleksi ulang
sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Meskipun Bawaslu mengatakan pencabutan surat edaran bersama oleh KPU tidak berlaku surut, namun sesuai dengan prinsip hukum aturan yang lebih rendah, harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi, maka supaya tidak menyalahi UU, Panwas harus diseleksi sebagaimana diatur oleh UU Penyelenggara Pemilu.
Ketika ditanya soal pemborosan anggaran. Djafar menyatakan bahwa efisiensi anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk menabrak peraturan perundang-undangan. “Yang terpenting sekarang adalah bagaimana Bawaslu secepatnya melakukan selseksi anggota Panwas Pemilukada dan KPU merancang jadwal Pemilukada secara ketat,
agar Pemilukada dapat berjalan tepat waktu,” tandasnya. (IS)
