Manado – Pergeseran APBD Kota Manado tahun 2016 yang telah memiliki payung hukum untuk penganggaran Pilkada Manado ternyata belum menuntaskan persoalan menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Manado.
Hal ini dikatakan salah satu tokoh muda Sulut, Sandy Lantang. Dijelaskannya, meski penganggaran telah aman, tapi menjelang pelaksanaan Pilkada Manado masih menyisahkan satu persoalan lagi.
“Harus diingat masih ada masalah tentang DPT (daftar pemilih tetap). Jika DPT tidak diverifikasi kembali, maka berpotensi menjadi materi gugatan dari salah satu pasangan calon yang kalah,” kata Sandy.
Menurutnya, persoalan DPT harus diseriusi oleh pelaksana Pilkada Manado yakni KPU, mengingat dugaan adanya pemilih siluman telah disampaikan secara resmi oleh Bawaslu Sulut dan salah satu pasangan calon beberapa waktu lalu.
“Kalau tidak dirubah DPT ini, maka akan menjadi persoalan pasca Pilkada Manado. Sehingga menurut saya, sebelum Pilkada dilaksanakan, sebaiknya DPT diperbaiki dululah,” ujarnya.
Dampak dengan adanya gugatan bermodalkan persoalan DPT, berpotensi menyebabkan Pilkada Manado di tahun 2016 ini dilaksanakan dua kali.
“Seandainya ada pasangan calon yang kalah kemudian menggugat setelah Pilkada. Dan gugatan tersebut diterima MK (Mahkamah Konstitusi), pastinya Pilkada ulang dapat terjadi. Konsikuensinya ada pada persoalan penganggaran Pilkada lagi. Berarti perlu dilakukan pergeseran APBD kembali,” pungkasnya. (leriandokambey)
Baca juga:
- Toar Palilingan: Bawaslu Perlu Pertanggungjawabkan Statemen Adanya Pemilih Siluman
- Pergeseran Anggaran Pilkada Manado Perlu Perwako
- PILKADA MANADO: Video Penjelasan Terkait Konsekuensi Hukum Pergeseran Anggaran