Manado – Ketua Komisi D DPRD Kota Manado, Royke Anter mempertanyakan alasan penundaan Pilkada Manado dalam hearing bersama KPU Manado, Selasa (22/12/15) yang digelar di ruang rapat gabungan kantor dewan.
Pada kesempatan itu pula, Anter yang didampingi sejumlah personil Komisi A yakni Robert Tambuwun, Michael Kalonio, Roy Maramis dan Arthur Paath mempertanyakan pengunaan anggaran Pilkada yang bersumber pada APBD Kota Manado tahun 2015 sebesar 20 miliar yang telah diserahkan ke pihak penyelenggara pemilu itu.
Menjawab pertanyaan Anter bersama rekan-rekannya, ketua KPU Manado Jusuf Wowor bersama komisioner Sunday Rompas yang didampingi sekretaris KPU dan sejumlah staf, memberikan penjelasan.
“Soal penundaan Pilkada Manado, dimana sudah diatur dan direncanakan digelar 9 Desember lalu. Tapi Kota Manado dan 4 daerah lainnya tidak bisa dilaksanakan secara serentak. Walaupun Manado sendiri masuk pada paketan Pilkada serentak di tahun 2015 ini. Karena kami menghormati proses hukum yang dilakukan salah satu paslon dan untuk mencari kepastian hukum, maka Pilkada ditunda,” kata Wowor.
Padahal menurutnya, baik logistik dan seluruh persiapan, telah dilakukan KPU dan sudah sangat siap melaksanakan Pilkada Manado. Tapi pada tanggal 8 Desember malam pihaknya mendapatkan informasi dari PTTUN bahwa telah dikeluarkannya putusan sela.
“Karena kami memiliki atasan yakni KPU Sulut dan KPU RI, maka kami menjalankan surat nomor 1021 yang dikirimkan kepada kami pada 9 Desember subuh yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa Pilkada Manado ditunda hingga ada putusan akhir. Sehingga kami mengambil sikap untuk tunduk pada surat tersebut dan kami langsung mengeluarkan surat edaran bahwa Pilkada Manado ditunda,” ungkap Wowor. (leriandokambey)
Baca juga:
- Minta Kasasi Diproritaskan MA, KPU Manado “Umbar Janji”
- Aduh.. DPRD Tantang Komisioner KPU Manado Mundur
- Legislator Manado Sebut KPU Hanya “sorga talinga”
- Menarik.. KPU Manado Bersama KPU RI Susun Materi Kasasi?
- Jabatan Kepala Lingkungan Berakhir 31 Desember 2015, BKD Siap Evaluasi