
Ratahan – Dengan menerapkan sistem buka tutup pintu perbatasan, selain memeriksa kondisi kesehatan warga yang masuk, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan kartu pengawasan COVID-19 yang wajib diisi.
Dikatakan Juru Bicara Satgas COVID-19 Mitra, Gloria Wuwungan, sejak diberlakukan sistem buka tutup pintu perbatasan hingga saat ini, sudah sekira 10.500 kartu pengawasan COVID-19 yang didistribusikan kepada warga yang lewat.
Dengan kata lain, saat ini sudah sekira 10.500 warga yang lalu lalang di lima titik pintu masuk perbatasan Mitra yang mendapat pemeriksaan kesehatan oleh posko pengawasan di perbatasan.
“Sudah ada 10.500 kartu pengawasan COVID-19 yang didistribusikan ke warga yang masuk Mitra. Fungsinya sebagai notifikasi karena saat pemeriksaan di pintu masuk, kalau warga memiliki gejala atau mempunyai riwayat perjalanan, akan dicatat di kartu tersebut,” ungkap Gloria Wuwungan, Jumat (3/4/2020).
Lanjut dijelaskannya, kartu pengawasan ini harus disertakan saat melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas setempat, terutama saat memiliki gejala COVID-19.
“Jika warga tersebut mengalami gejala saat sudah berada di wilayah Mitra maka saat melakukan pemeriksaan di puskesmas, kartu tersebut harus ditunjukkan sebagai bahan notifikasi,” tandas Gloria Wuwungan.
Adapun stok yang tersedia untuk kartu pengawasan COVID-19 saat ini sebanyak 500 kartu dan pihaknya bakal menambah lagi bila persediaan menipis.
“Selain itu, di kartu juga ada nomor telepon hot line COVID-19 supaya kalau masyarakat merasa memiliki gejala bisa langsung menghubungi nomor tersebut,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)