MANADO – Terkait laporan dugaan ingkar janji terkait rancangan perencanaan sejumlah proyek di Bolsel tahun anggaran 2011, diseriusi Polda Sulut. Buktinya, penyidik Polda memeriksa Udin Laiya yang diketahui mantan anggota DPRD Bolmong sebagai saksi dalam dugaan kasus tersebut.
Udin diperiksa sejak siang hari dan baru selesai sekitar pukul 17.30 WITA. Saat wawancarai wartawan, Udin mengaku memberikan kesaksian dalam kasus yang sedang diusut Polda.
Namun katanya, setelah memberikan keterangan dia sama sekali tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan yang sedang berproses di Polda. “Iya saya memberikan kesaksian, tapi saya tidak terkait dengan masalah itu,” kilahnya.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Carlo Tewu, melalui Kabid Humas AKBP Denny Adare membenarkan pemeriksaan saksi dan penyelidikan yang dilakukan.
Diketahui, dalam kasus ini Bupati Bolsel turut disebut memiliki andil dalam biaya jasa konsultan yang belum terbayar. Sebelumnya Syarif selaku pelapor, masalah berawal dari empat paket proyek dengan total Rp 1,5 miliar yang dikerjakan pada 2011 lalu, diantaranya proyek jalan, normalisasi sungai, prototip kantor desa dan pasar moderen.
Setelah semua proyek yang dikerjakan sejumlah kontraktor sejak Februari 2011 sudah selesai dikerjakan Maret 2011, dana biaya jasa konsultan belum dibayarkan seluruhnya. Ketika pelapor menanyakan keberadaan pembayaran biaya itu, terlapor menyatakan masih menunggu kucuran dana dari pusat. (is)