Bisnis dan Ekonomi

Penyaluran Bantuan BBM dan PKH di Sulut Sudah Capai 95 Persen

Penyaluran Bantuan BBM dan PKH di Sulut Sudah Capai 95 Persen
Penyerahan bantuan BBM dan PKH

Manado, BeritaManado.com — Sampai dengan 6 Desember 2022, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 sudah mencapai 95,46 persen.

Alokasinya di Sulawesi Utara kurang lebih untuk 115.000 penerima, sementara yang belum mengambil bantuan ada sekitar 5.200 penerima.

Ketua Satgas Penyaluran BLT BBM PT Pos Sulut Taqwa Setiawan menjelaskan, 5.200 penerima manfaat yang belum mengambil bantuan tersebut sudah terbagi di Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan kepulauan, atau seluruh kabupaten kota se-Sulut diluar Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

Dalam penyaluran bantuan, Taqwa menjelaskan, terbagi dalam 3 metode, yaitu pertama, pembayaran dilakukan di komunitas atau di Kantor Camat/Lurah ataupun Kantor Desa yang mana lebih memungkinkan warga lebih dekat dengan lokasi.

“Dengan metode ini, tim yang akan turun langsung ke wilayah yang sudah kita tetapkan pembayarannya,” ujar Taqwa kepada BeritaManado.com di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022).

Kedua yaitu penyaluran bantuan di kantor pos itu sendiri sehingga memungkinkan masyarakat bisa datang langsung ke kantor pos untuk penyalurannya.

Ketiga dengan cara door to door untuk penerima manfaat lansia, disabilitas atau yang tidak bisa datang langsung ke kantor pos.

Taqwa pun mengungkapkan, selama penyaluran bantuan ditemui sejumlah kendala, diantaranya validitas data diri, di mana ada ketidaksesuaian antara  KK, KTP dan SP atau surat pemberitahuan.

“Solusinya anti diarahkan untuk mendapatkan surat keterangan dari kelurahan,” kata Taqwa.

Penyaluran bantuan akan berlangsung sampai 20 Desember 2022 atau diupayakan sebelum akhir tahun.

Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum sempat datang mengambil bantuan akan di kepada kepala lingkungan masing-masing.

Jika penerima manfaat tidak bisa datang langsung karena ada kendala, dapat diwakili namun harus oleh anggota keluarga dalam 1 KK dan membawa tanda pengenal yang asli dari yang bersangkutan.

Namun, bagi penerima manfaat yang telah meninggal dunia dengan KK tunggal atau penerima manfaat tidak ditemukan, maka data akan diperbarui dengan gagal bayar.

“Dengan demikian dananya itu akan dikembalikan ke Kementerian Sosial karena kami, PT Pos hanya sebagai penyalur saja,” kata Taqwa.

(srisurya)