Manado – Izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak disemua bidang terlebih dalam berinvestasi di Sulut wajib memiliki rekomendasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir Happy Korah, M.Si, Rabu (8/11/2017).
Rekomendasi yang dimaksud berhubungan dengan instansi terkait di daerah.
“Banyak perusahaan yang telah melakukan pengurusan izin, dimana semua berdasarkan aturan bahkan prosesnya cepat, tak ada yang ditahan oleh PTSP, bila berkas yang disyaratkan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Happy Korah.
Happy Korah menambahkan, pengurusan ijin di PTSP itu semua PAD-nya diberikan ke SKPD terkait baik itu Dinkes, DKP, Disnakertrans, Lingkungan Hidup maupun Pertambangan, sehingga di PTSP hanya mengurus semua proses perijinan berdasarkan aturan dan rekomendasi dinas/badan yang ada.
“Sehingga menyangkut PAD hanya nol persen,” kata Happy Korah.
Pelayanan kepada investor bahkan perusahaan yang akan masuk ke Sulut semuanya dilaporkan ke pimpinan baik itu gubernur, wagub dan sekprov, termasuk menunjang semua program OD-SK dalam bidang investasi serta memberikan rasa nyaman bagi para investor yang masuk ke Sulut.
Happy Korah mengharapkan agar seluruh instansi terus melakukan koordinasi terkait dengan pengurusan izin, karena kedepan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan dilayani oleh satu administator KEK, dalam mewujudkan Sulut hebat bagi semua investor yang masuk ke Sulut.
(***/Rizath Polii)
Manado – Izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak disemua bidang terlebih dalam berinvestasi di Sulut wajib memiliki rekomendasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ir Happy Korah, M.Si, Rabu (8/11/2017).
Rekomendasi yang dimaksud berhubungan dengan instansi terkait di daerah.
“Banyak perusahaan yang telah melakukan pengurusan izin, dimana semua berdasarkan aturan bahkan prosesnya cepat, tak ada yang ditahan oleh PTSP, bila berkas yang disyaratkan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Happy Korah.
Happy Korah menambahkan, pengurusan ijin di PTSP itu semua PAD-nya diberikan ke SKPD terkait baik itu Dinkes, DKP, Disnakertrans, Lingkungan Hidup maupun Pertambangan, sehingga di PTSP hanya mengurus semua proses perijinan berdasarkan aturan dan rekomendasi dinas/badan yang ada.
“Sehingga menyangkut PAD hanya nol persen,” kata Happy Korah.
Pelayanan kepada investor bahkan perusahaan yang akan masuk ke Sulut semuanya dilaporkan ke pimpinan baik itu gubernur, wagub dan sekprov, termasuk menunjang semua program OD-SK dalam bidang investasi serta memberikan rasa nyaman bagi para investor yang masuk ke Sulut.
Happy Korah mengharapkan agar seluruh instansi terus melakukan koordinasi terkait dengan pengurusan izin, karena kedepan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) akan dilayani oleh satu administator KEK, dalam mewujudkan Sulut hebat bagi semua investor yang masuk ke Sulut.
(***/Rizath Polii)