Amurang, BERITAMANADO.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel), pada Minggu (14/7/2019) melarang kendaraan roda 6 ke atas untuk melintas di wilayah Amurang kota.
Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Minsel Kompol Syaiful Wachid SH, SIK mengatakan kebijakan ini untuk mengantisipasi kemacetan lalulintas pada pengucapan syukur Minsel.
“Kendaraan berat dengan bobot di atas 5 ton, diminta untuk tidak beroperasi dulu pada hari ini, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalulintas di wilayah Minsel,” ujar Kabag Ops Syaiful Wachid.
Ditambahkannya, ratusan personil telah disiapkan Polres Minsel di sejumlah titik rawan kemacetan, kecelakaan lalu lintas serta rawan Kamtibmas yang tersebar diseluruh wilayah di Kabupaten Minahasa Selatan.
Dikesempatan terpisah, Kasat Lantas Polres Minsel AKP Roy Saruan S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan area parkir untuk kendaraan berat yang akan melintas di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Sejumlah tempat telah kami siapkan sebagai parking area bagi kendaraan besar tersebut. Kendaraan berat akan kami tahan di wilayah Sinonsayang dan di Desa Senduk serta Desa Munte area yang kami siapkan dan diarahkan untuk diparkir dahulu hingga situasi lalulintas lancar,” terang Kasat Lantas Roy Saruan.
Dijelaskannya, selain pemberitahuan ke perusahaan jasa angkutan, pihaknya juga telah memasang baliho pemberitahuan di sejumlah titik strategis.
(TamuraWatung)