Manado – Kepala Bagian Humas Sekretariat Provinsi yang juga Juru Bicara (Jubir) gubernur Sulut DR Jemmy Kumendong menegaskan, penetapan penerima predikat kepatuhan pelayanan publik dari Presiden RI oleh Ketua Ombudsman RI kepada pemerintah Provinsi Sulut sewaktu-waktu dapat dicabut bila pelayanan publik tak lagi jalan dengan baik.
“Predikat kepatuhan berlaku selama satu tahun, namun dapat dicabut apabila dalam waktu setahun berjalan penyelenggara layanan tidak lagi memenuhi kriteria pelayanan publik berkelanjutan,” ujarnya.
Dia menambahkan, predikat kepatuhan diberikan setiap tahun pada tanggal 18 Juli, sekaligus sebagai peringatan 5 tahun disahkannya UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penilaian tersebut dilakukan oleh tim internal Ombudsman RI dan diputuskan melalui sidang pleno. (rizath polii)