Manado – Kasus penggelapan dan pemalsuan sertifikat yang menyeret tiga oknum staf Badan Pertanahan Negara (BPN), segera disidangkan Kamis (05/11/09) besok di Pengadilan Negeri Manado.
Ketiga terdakwa yang merupakan staf BPN, masing-masing ML alias Marcel (47), lelaki warga Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, JT alias Johny (48), lelaki warga Kelurahan Winangun, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan HJL alias Harmen (55), lelaki warga Kelurahan Sario Kota Baru, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Sebelumnya dua pekan lalu, penjaga kebun, lelaki Tasman divonis 10 tahun penjara karena terbukti menggelapkan sertifikat milik Ir Yuno Langi selaku ahli waris Edward Reinhard Hendrik Langi. Kali ini tiga terdakwa oknum staf BPN tersebut bakal menghadapi ancaman hukum yang sama.
Kasus tersebut berawal tahun 2005, dimana Tasman meminjam sertifikat tanah atas nama Edward Reinhard Hendrik Langi dengan Nomor Register 156. Alasanya untuk dipakai sebagai bukti pengukuran ulang. Namun terdakwa Marcel mengajak Tasman untuk mengganti atau merubah nama korban dengan nama Tasman dengan alasan sertifikat hilang. Padahal, sertifikat tersebut masih di tangan Tasman.
Selanjutnya, Marcel, Johny dan Harmen bersama Tasman melakukan pengukuran dan membuat sertifikat baru dan mengganti nama Edward dengan nama Tasman. Beruntung, Yuno selaku ahli waris Edward, mengetahui sertifikat tersebut ternyata digelapkan. Selanjutnya kasus ini dilapor ke Polda Sulut. (IS)