Manado, BeritaManado.com — Terduga pelaku berinisial J (22) Warga kelurahan Titiwungen Utara Kota Manado ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut setelah kedapatan menyimpan, sekaligus bertugas sebagai kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu.
Terduga pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket siap edar, setelah menerima laporan dari masyarakat tentang akan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.
“Pemuda J diamankan pada hari Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang Kota Manado. Sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4 gram, 1 lembar tissue, 1 lembar aluminium foil, 1 potong celana panjang jeans warna biru muda dan sebuah handphone Redmi Note 9 diamankan polisi sebagai barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Kamis (5/9/2024) sore.
Perlu diketahui, Polda Sulut dan Polres jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dengan meminta partisipasi dari seluruh masyarakat sulawesi utara.
“Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar, “ tutup Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto.
(Horas Napitupulu)