Manado – Penertiban baliho ucapan selamat paskah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat-Pol PP Pemkot Manado terkesan pilih kasih, menyusul masih banyaknya baliho bertebaran di jalan protokol.
Salahudin Olii pemerhati perkotaan menilai, penertiban baliho selamat paskah dari dari tokoh partai politik itu sebagai tindakan yang tebang pilih. Menurut dia, satuan Pol PP harus berani secara menyeluruh menertibkan baliho dan spanduk yang tak berizin.
“Jangan karena ucapannya disampaikan oleh tokoh politik atau pejabat tertentu tidak ditertibkan. Kejadian seperti itu justru membuktikan betapa takutnya petugas terhadap mereka (tokoh-red),” tandas Olii.
Menurut Salahudin, kalau mau jujur, baliho dan spanduk tersebut dinilai merusak estetika kota dan membuat kumuh kota Manado. Pemasangan spanduk dan baliho yang tidak beraturan di jalan protokol terlebih tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran.
Lanjut dikatakan Olii, proses penertiban tersebut adalah hak dari pemerintah kota untuk melakukan penertiban atas setiap aktivitas warga masyarakat yang membuat wajah kota Manado menjadi semerawut. (is)
Manado – Penertiban baliho ucapan selamat paskah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat-Pol PP Pemkot Manado terkesan pilih kasih, menyusul masih banyaknya baliho bertebaran di jalan protokol.
Salahudin Olii pemerhati perkotaan menilai, penertiban baliho selamat paskah dari dari tokoh partai politik itu sebagai tindakan yang tebang pilih. Menurut dia, satuan Pol PP harus berani secara menyeluruh menertibkan baliho dan spanduk yang tak berizin.
“Jangan karena ucapannya disampaikan oleh tokoh politik atau pejabat tertentu tidak ditertibkan. Kejadian seperti itu justru membuktikan betapa takutnya petugas terhadap mereka (tokoh-red),” tandas Olii.
Menurut Salahudin, kalau mau jujur, baliho dan spanduk tersebut dinilai merusak estetika kota dan membuat kumuh kota Manado. Pemasangan spanduk dan baliho yang tidak beraturan di jalan protokol terlebih tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran.
Lanjut dikatakan Olii, proses penertiban tersebut adalah hak dari pemerintah kota untuk melakukan penertiban atas setiap aktivitas warga masyarakat yang membuat wajah kota Manado menjadi semerawut. (is)