Manado – Proses alih fungsi hutan di Sulawesi Utara dijelaskan Ketua Pansus RTRW Tonny Kaunang, sesuai usul Pemprov Sulut oleh Kementerian Kehutanan telah membentuk Tim Terpadu yang bersifat independen yang diketuai kalangan profesional dari LIPI dengan anggota tim lintas sektoral.
Namun untuk rencana alih fungsi hutan yang akan dituangkan dalam RTRW Provinsi Sulut masih terkendala pembiayaan untuk mendatangkan Tim Terpadu. “Nah untuk Sulut mereka sudah menjadwalkan pada bulan Juni mendatang. Aturannya, TimDu (Tim Terpadu) harus didanai oleh provinsi yang mengundang. Saya sudah cek ke Dinas Kehutanan, mereka tidak punya dana,” tukas Kaunang kepada wartawan disela rapat Pansus RTRW DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut, Senin (12/3) sore.
Kaunang mengakui hal tersebut telah dilaporkan kepada Ketua Deprov Meiva Lintang untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekprov Rachmat Mokodongan agar dialokasikan anggaran. “Jadi menurut Kementerian Kehutanan belum ada usulan alih fungsi 56 ribu hektar hutan karena masih menunggu tim tersebut,” tambahnya.
Berikut Usulan Perubahan Kawasan Hutan:
1. Perubahan peruntukan kawasan hutan, 46.440 ha
2. Perubahan fungsi kawasan hutan, 8.089 ha
3. Perubahan non kawasan hutan menjadi kawasan hutan/penunjukan kawasan hutan baru, 2.449 ha
Total: 56.977 ha
Manado – Proses alih fungsi hutan di Sulawesi Utara dijelaskan Ketua Pansus RTRW Tonny Kaunang, sesuai usul Pemprov Sulut oleh Kementerian Kehutanan telah membentuk Tim Terpadu yang bersifat independen yang diketuai kalangan profesional dari LIPI dengan anggota tim lintas sektoral.
Namun untuk rencana alih fungsi hutan yang akan dituangkan dalam RTRW Provinsi Sulut masih terkendala pembiayaan untuk mendatangkan Tim Terpadu. “Nah untuk Sulut mereka sudah menjadwalkan pada bulan Juni mendatang. Aturannya, TimDu (Tim Terpadu) harus didanai oleh provinsi yang mengundang. Saya sudah cek ke Dinas Kehutanan, mereka tidak punya dana,” tukas Kaunang kepada wartawan disela rapat Pansus RTRW DPRD Sulut bersama Pemprov Sulut, Senin (12/3) sore.
Kaunang mengakui hal tersebut telah dilaporkan kepada Ketua Deprov Meiva Lintang untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekprov Rachmat Mokodongan agar dialokasikan anggaran. “Jadi menurut Kementerian Kehutanan belum ada usulan alih fungsi 56 ribu hektar hutan karena masih menunggu tim tersebut,” tambahnya.
Berikut Usulan Perubahan Kawasan Hutan:
1. Perubahan peruntukan kawasan hutan, 46.440 ha
2. Perubahan fungsi kawasan hutan, 8.089 ha
3. Perubahan non kawasan hutan menjadi kawasan hutan/penunjukan kawasan hutan baru, 2.449 ha
Total: 56.977 ha