Edison Humiang.
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Sulut Drs Edison Humiang, M.Si Rabu (25/10/2017) kepada wartawan di ruang kerjanya menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan menutup Perusahaan Minuman Keras Segaran Sari.
Edison Humiang beralasan, penutupan pabrik minuman keras tersebut tidak sesuai dengan ijin, Sementara alasan lainnya karena untuk menyelamatkan generasi muda saat ini yang menjadi korban ketergantungan terhadap minuman keras.
“Pabrik minuman keras di Tuminting saya dapatkan beberapa hari lalu, sesuai data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan ada pabrik minuman keras Segaran Sari yang nota nene ijinnya harus golongan A dia cuma miliki golongan B. Tindakannya harus ditutup,” tegas Edison Humiang.
Edison Humiang menambahkan, rencana penutupan Segaran Sari juga didasarkan pada penyelamatan generasi muda saat ini.
“Torang genjat-genjot sosialisasi, sementara komponen produksi merusak ini generasi muda. Kita lakukan sosialisasi (bahaya) minuman keras, sementara produksi minuman keras lebih besar, percuma,” tutur Edison Humiang.
(RizathPolii)