TOMOHON, beritamanado.com – Bagian Administrasi Organisasi Kota Tomohon menggelar Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan di aula lantai III kantor walikota, Kamis (03/09/2015).
Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Pemprov Sulut Judhistira Siwu SE Ak MSi mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Nasional serta menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/676/SJ tanggal 7 Maret 2011 perihal Percepatan Penerapan SPM di daerah ada beberapa hal yang harus disampaikan.
Diantaranya, percepatan penerapan SPM merupakan salah satu kebijakan nasional yang perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut oleh pemerintah daerah. Gubernur dan bupati/walikota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM pada tahapan sosialisasi, perhitunganpembiayaan dan penerapan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah serta kinerja pencapaian SPM. Kemudian dalam rangka pengendalian internal daerah, maka hasil perhitungan dan perumusan target pencapaian SPM yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan batas waktu pencapaian secara nasional ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian/lembaga pemerintah non kementerian apabila memerlukan tindaklanjut konsultasi secara teknis maupun administrasi. Sementara untuk narasumber Kasubag Fasilitasi Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Pemprov Sulut Nelson Singkara Ssos serta dihadiri para pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kota Tomohon. (ray)