MANADO – Selasa, (27/9) pagi hingga siang hari Pemerintah Kota Manado melakukan sidak di pabrik-pabrik minuman keras yang ada di Manado.
Sidak yang dipimpin langsung Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan serta ditemani Anggota Dewan Kota Manado Hengky Kawalo dan Benny Parasan serta sejumlah Pejabat Pemkot yang terkait berhasil mengunjungi tiga pabrik minuman keras yaitu UD Sehat Sentosa (Kesegaran), UD Serasa (Segaran Sari) dan UD Kabasaran (Pinaraci).
Dalam sidak kali ini Mangindaan mengatakan, “kegiatan hari ini adalah kegiatan bagaimana masyarakat juga ingin mencari tahu sebenarnya apa dan bagaimana dari sisi produksi minuman keras itu sendiri. Dan pada hari ini pemerintah dan dewan yang terhormat sudah sama-sama turun dan cek administrasi apa yang memang menjadi prosedur normatif dari suatu produksi minuman keras itu sendiri. Disamping melihat amdal atau dampak lingkungan dari air-air limbah yang dihasilkan dari produksi ini (minuman keras).
Tjeni Lamurangian, pemilik UD Sehat Sentosa (Kasegaran) mengatakan, “yah kita so bayar itu izin (amdal) tapi dia pe surat belum dikasih,” kilahnya saat dilakukan sidak yang kedapatan tidak memiliki surat amdal.
Hadir juga dalam sidak kali ini Kaban BP2T Kota Manado Rum Ursulu beserta para anggota Sat Pol PP. (jrp)
MANADO – Selasa, (27/9) pagi hingga siang hari Pemerintah Kota Manado melakukan sidak di pabrik-pabrik minuman keras yang ada di Manado.
Sidak yang dipimpin langsung Wakil Walikota Manado Harley Mangindaan serta ditemani Anggota Dewan Kota Manado Hengky Kawalo dan Benny Parasan serta sejumlah Pejabat Pemkot yang terkait berhasil mengunjungi tiga pabrik minuman keras yaitu UD Sehat Sentosa (Kesegaran), UD Serasa (Segaran Sari) dan UD Kabasaran (Pinaraci).
Dalam sidak kali ini Mangindaan mengatakan, “kegiatan hari ini adalah kegiatan bagaimana masyarakat juga ingin mencari tahu sebenarnya apa dan bagaimana dari sisi produksi minuman keras itu sendiri. Dan pada hari ini pemerintah dan dewan yang terhormat sudah sama-sama turun dan cek administrasi apa yang memang menjadi prosedur normatif dari suatu produksi minuman keras itu sendiri. Disamping melihat amdal atau dampak lingkungan dari air-air limbah yang dihasilkan dari produksi ini (minuman keras).
Tjeni Lamurangian, pemilik UD Sehat Sentosa (Kasegaran) mengatakan, “yah kita so bayar itu izin (amdal) tapi dia pe surat belum dikasih,” kilahnya saat dilakukan sidak yang kedapatan tidak memiliki surat amdal.
Hadir juga dalam sidak kali ini Kaban BP2T Kota Manado Rum Ursulu beserta para anggota Sat Pol PP. (jrp)