Manado – Terkait perlakuan tidakadilan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terhadap salah satu PNS yang merupakan Alumni Fakultas Hukum (FH) Unsrat, membuat Ikatan Alumni (IKA) kampus merah berang dan menyatakan sikap.
Ronny Maramis, SH. MH, sebagai Sekretaris IKA FH Unsrat menilai Pemkot Manado telah melakukan perbuatan yang tidak wajar bagi karir Michael Karundeng. Sehingga, Maramis dengan tegas menyerukan perlawanan.
“Atas perlakuan Pemkot Manado terhadap salah satu Alumnus FH Unsrat (Karundeng) yang kariernya di bully oleh Pemkot, maka kami akan mengambil langkah perlawanan dengan mengerahkan seluruh Alumni Fakultas Hukum Unsrat maupun gugatan onrechtmatige overheidaad (perbuatan melawan hukum oleh penguasa),” ujar Maramis kepada BeritaManado.com.
Untuk itu, kata Maramis, dirinya mengajak seluruh Alumni Fakultas Hukum Unsrat untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi Karundeng beserta PNS lainnya.
“Ada ribuan Alumnus FH Unsrat di Manado yang punya FaceBook, twitter, path, line, serukan para gorela merah, mari kita keluar kandang, bantu Michael dari tindakan diskriminatif dan tidak adil,” serunya.
Selain itu, dengan lantang Direktur Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unsrat ini menghimbau kepada seluruh ‘Gorela’ (sebutan untuk mahasiswa dan alumni FH) untuk tidak memilih Wali Kota Manado yang saat ini menjabat pada Pilkada mendatang.
“Bukan hanya gugatan atau pengerahan Alumni. Seruan politik juga untuk tidak memilih walikota incumbent dalam Pilkada 2015,” ungkap Maramis.
Untuk diketahui, salah satu PNS dilingkungan Pemkot Manado, Michael Karundeng yang merupakan Alumni FH Unsrat merasa mendapatkan perlakuan tidak adil karena di mutasi kejabatan dengan golongannya lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Mengejutkan lagi, pemutasian Karundeng dilakukan saat dirinya sedang melakukan tugas pendampingan terhadap para anggota DPRD Kota Manado yang melaksanakan kunjungan kerja di Kota Makassar. (Baca: Merasa Tak Adil, PNS Pemkot Manado Ini Berkeluh Kesah Meratapi Nasib)
“Terima kasih Tuhan untuk berkat yang boleh ku terima selama ini, walupun sakit rasanya hati ini menerima kenyataan yang ada. Ternyata loyalitas dan pengabdian serta pengorbananku dalam meniti karir sebagai PNS tidak diperhitungkan. Ini baru bilang 7 nae-nae 6 dari esellon IIIA ke esellon IIIB. Apa salah dan dosa ku sehingga harus menerima hukuman ini. Terima kasih pak Walikota Manado. Biar jo Tuhan nanti yang memperhitungkanNya,” ungkap Karundeng pada akun facebook miliknya. (leriandokambey)