MANADO – Setelah keluarnya penolakan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada (05/10/2016) atas pemohon Lagoon Tamansari (PT. Filadelfia Blessing Family) dengan nomor perkara 288/K/TUN/2016, ketegasan Pemerintah Kota Manado diuji.
Ini terkait dengan keberadaan pengoperasian Lagoon Tamansari di kawasan reklamasi pantai Bahu Mall. Dimana menurut Handri Piter Poae, Jumat (14/10/2016), ditolaknya kasasi tersebut berarti IMB milik mereka tidak berlaku.
“Seharusnya Pemerintah Kota Manado menghentikan sementara operasional Lagoon Tamansari, karena dengan adanya aktifitas di gedung puluhan lantai tersebut bisa membahayakan keberadaan warga sekitar. Selain itu legalitas perijinan mereka dipertanyakan,” katanya.
Sayangnya menurut Handri, yang terjadi dilapangan justru sebaliknya. Dimana, sejak pagi hingga siang tadi, dirinya menerima laporan ada aktifitas di Lagoon Tamansari, dan belum ada tindak lanjut dari pemerintah.
“Jika Pemerintah tidak mengambil tindakan dengan adanya putusan MA ini, kemana lagi kami mencari keadilan. Jadi kami meminta pemerintah mengambil langkah bijaksana menegakkan keadilan di Kota Manado,” ujar Handri.(rds)
Baca juga:
- Wah Rame !!! Kasasi Lagoon Tamansari Ditolak MA, Gedungnya Tak Berijin?
- Wow !!! IMB The Lagoon Taman Sari Bahu Mall Dicabut
- FORPAKANTIK Desak Pemprov Tutup Apartemen Lagoon
- Haefrey Sendoh: Teknisnya Saya Tidak Tahu
- WALHI Obok-Obok AMDAL Apartemen Lagoon Manado
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (1) ‘Masyarakat Jadi Korban’
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (2) ‘IMB Tidak Sesuai Ketentuan ‘
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (3) “Perusahaan dan Pemkot Manado Tabrak Aturan”
- Pembangunan Lagoon Tamansari Manado Bermasalah (4) “Pelanggaran Terhadap RUTRK, PP, Permen dan tidak Memiliki AMDAL”