
Kotamobagu, BeritaManado.com – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Kotamobagu, Jumat (2/12/2022).
Digelar di aula kantor Dinas Ketahanan Pangan Kotamobagu, kegitan dibuka oleh Asisten I Nasli Paputungan.
Nasli Paputungan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulut yang telah menggelar kegiatan sosialisasi di Kotamobagu.
“Pemerintah Kotamobagu tentu menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulut yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kota Kotamobagu,” kata Nasli Paputungan.
Sosialisasi seperti ini, kata Nasli, sangat penting dilakukan karena tidak semua masyarakat mampu menghadapi masalah hukum, apalagi dengan segala keterbatasan.
“Lebih spesifik lagi, masyarakat yang kurang mampu saat menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu saya berharap seluruh peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan baik,” harapnya.
Dikesempatan tersebut, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Frangky Tambuwun, SH., juga menyampaikan bahwa Gubernur Provinsi Sulut Olly Dondokambey memberikan dukungan dalam menindaklanjuti ketentuan-ketentuan terkait bantuan hukum yang termuat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk disosialisasikan di daerah-daerah.
“Kami sudah koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham ada beberapa daerah yang sudah jalan, disamping mereka menangani lewat Kemenkumham juga ada di daerah-daerah,” ujar Frangky Tambuwun.
Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin penting karena menyentuh seluruh masyarakat di daerah kabupaten dan kota.
“Jadi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Kotamobagu bisa menangani perkara-perkara yang ada di Kota Kotamobagu, dan sosialisasi di beberapa daerah nanti akan dilakukan tahun depan untuk daerah yang tersisa dan Januari tahun depan segera berjalan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini,” terangnya.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat membantu menyejahterakan masyarakat dalam pemenuhan penanganan perkara hukum bagi masyarakat miskin,” tambahnya.
Sosialisasi juga dihadiri, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, Penyuluh Hukum Muda Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Rudolf Kaihatu, Narasumber sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Kotamobagu, Para Camat, Lurah dan Sangadi.
(***/Delly Mamonto)