Politik dan Pemerintahan

Pemilukada Tetap Serantak

Ketua KPU Manado, Drs Dolfie Angkouw  (Foto Beritamanado)
Ketua KPU Manado, Drs Dolfie Angkouw (Foto Beritamanado)

MANADO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Drs Dolfie Angkouw menegaskan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Sulawesi Utara tetap akan dilakukan serentak.

Hal ini mengacu pada Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 235 ayat 2.

ADVERTISEMENT

Pasal tersebut berbunyi, “Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.

Dalam penyusunan dan penetapan tahapan untuk pemilukada serentak, KPU tetap mengacu dari UU 12/2008 dan Peraturan KPU Nomor 62 2009. Sebagai implementasinya, pemilukada akan dilaksanakan paling lambat 180 hari sesudah pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 30 hari sebelum pelantikan dan pengambil sumpah calon terpilih.  (JRY)