JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/08) sore, memutuskan menolak gugatan selisih suara Pemilukada Minahasa Selatan oleh penggugat pasangan Farry Freyke Liwe – Frangky Wongkar (LINGKAR) yang diusung PDI-Perjuangan.
Ketua KPU Minsel, Yurnie Sendow kepada media mengatakan, alasan MK menolak gugatan pasangan Lingkar karena gugatan yang tidak mendasar dan tidak substansial serta tidak ada laporan kecurangan dari Panwas.
“Gugatannya lemah, tidak ada yang substansi,” jelas Sendow.
Atas hasil putusan MK ini, KPU Minsel tetap melaksanakan tahapan pencoblosan tahap kedua dengan menampilkan calon Partai Golkar, pasangan Tetty Paruntu – Sonny Tandayu (PANTAS) dan calon gabungan partai, pasangan Asiano Gemmy Kawatu – Felly Estelita Runtuwene (AGK-Fer).
