MANADO – Pembangunan Rumah Sakit Siloam yang bertaraf internasional yang akan dibangun di Kota Manado masih harus melalui kajian matang.
“Pengkajiannya menyangkut apakah pembangunan rumah sakit itu sesuai dengan tata ruang Kota Manado atau tidak. Ini yang menjadi persoalan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara, Olvie Atteng, Senin (24/10).
Ia mengatakan, beberapa waktu sebelumnya pembangunan rumah sakit internasional itu sudah memasuki tahapan kerangka acuan-analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL). Pembahasan KA-ANDAL tersebut pada akhirnya harus dihentikan karena kemungkinan tidak sesuai dengan tata ruang.
“Sekarang ini masih dalam penelitian, apakah cocok dibangun atau tidak. Sekali lagi kalau memang setelah dilihat dalam tata ruang dan cocok, tidak ada masalah ketika dibangun,” jelasnya.
Karena ditegaskan Atteng, dalam peraturan pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengatakan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang, Komisi AMDAL bisa menolaknya.
“Hal ini cukup tegas sehingga pembangunannya memang harus dikaji matang sehingga tidak menabrak aturan tata ruang yang sudah diperdakan,” kata Atteng.
Kewenangan melakukan penolakan atas dokumen tersebut menurut dia adalah kewenangan Komisi AMDAL Kota Manado. Bukan Komisi AMDAL Provinsi Sulawesi Utara.
“Itu adalah kewenangan mereka (Komisi AMDAL) Pemerintah Kota Manado. Mereka sudah terlisensi dan punya kewenangan untuk itu. Tapi yang pasti prosesnya masih sementara jalan dan dikaji,” katanya.
Di Kota Manado rencananya akan membangun rumah sakit bertaraf internasional, Siloam Hospital Manado. Namun belakangan pembangunan rumah sakit yang rencananya memanfaatkan bangunan eks Matahari Departemen Store di ruas jalan Sam Ratulangi, depan Korem 131 Santiago terhenti. Terinformasi pembangunannya terkendala tata ruang. (niel)
MANADO – Pembangunan Rumah Sakit Siloam yang bertaraf internasional yang akan dibangun di Kota Manado masih harus melalui kajian matang.
“Pengkajiannya menyangkut apakah pembangunan rumah sakit itu sesuai dengan tata ruang Kota Manado atau tidak. Ini yang menjadi persoalan,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sulawesi Utara, Olvie Atteng, Senin (24/10).
Ia mengatakan, beberapa waktu sebelumnya pembangunan rumah sakit internasional itu sudah memasuki tahapan kerangka acuan-analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL). Pembahasan KA-ANDAL tersebut pada akhirnya harus dihentikan karena kemungkinan tidak sesuai dengan tata ruang.
“Sekarang ini masih dalam penelitian, apakah cocok dibangun atau tidak. Sekali lagi kalau memang setelah dilihat dalam tata ruang dan cocok, tidak ada masalah ketika dibangun,” jelasnya.
Karena ditegaskan Atteng, dalam peraturan pemerintah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengatakan, apabila dalam pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang, Komisi AMDAL bisa menolaknya.
“Hal ini cukup tegas sehingga pembangunannya memang harus dikaji matang sehingga tidak menabrak aturan tata ruang yang sudah diperdakan,” kata Atteng.
Kewenangan melakukan penolakan atas dokumen tersebut menurut dia adalah kewenangan Komisi AMDAL Kota Manado. Bukan Komisi AMDAL Provinsi Sulawesi Utara.
“Itu adalah kewenangan mereka (Komisi AMDAL) Pemerintah Kota Manado. Mereka sudah terlisensi dan punya kewenangan untuk itu. Tapi yang pasti prosesnya masih sementara jalan dan dikaji,” katanya.
Di Kota Manado rencananya akan membangun rumah sakit bertaraf internasional, Siloam Hospital Manado. Namun belakangan pembangunan rumah sakit yang rencananya memanfaatkan bangunan eks Matahari Departemen Store di ruas jalan Sam Ratulangi, depan Korem 131 Santiago terhenti. Terinformasi pembangunannya terkendala tata ruang. (niel)