Bitung – Dua kepala keluarga yang selama ini bermukim di kawasan hutan adat air ujang Danowudu berhasil dikeluarkan pemangku adat Negeri Danowudu beberapa hari lalu. Dua kepala keluarga ini menurut Ketua Pemangku Adat Negeri Danowudu, Adolf Rumajar telah menempati kawasan hutan adat kurang lebih dari setahun.
“Kedua kepala keluarga itu membangun rumah tepat diatas mata air ujang yang selama ini menjadi sumber air bersih warga Danowudu dan warga Kota Bitung,” kata Rumajar, Senin (3/2/2014).
Rumajar menceritakan, pada hari Jumat (31/1/2014) lalu, pihaknya mendatangi kedua kepala keluarga tersebut dan berdialog meminta agar segera meninggalkan lokasi hutan karena dianggap dapat mengganngu kelestarian hutan dan mata air ujang.
“Mereka bisa menerima dan siap pindah sehingga pada hari Minggu (2/2/2014) kami membantu melakukan pembongkaran dua unit rumah yang mereka bangun dalam kawasan hutan,” katanya.
Tak hanya meminta pindah, namun Pemangku Adat Negeri Danowudu juga memberikan santunan sebesar Rp2 juta sebagai biaya angkut perabot dan material rumah. “Kala uterus dibiarkan maka pasti lama kelamaan jumlah warga yang membangun rumah di kawasan hutan adat akan bertambah. Makanya kami sepakat untuk meminta mereka keluar dari kawasan hutan,” katanya.
Menariknya, aksi ini dilakukan para Pemangku Adat Negeri Danowudu sebagai bentuk tanggungjawab dalam menjaga kelestarian hutan adat air ujang. Dan aksi ini dilakukan pengaku adat secara turun-temurun menjaga kelestarian hutan air ujang.(abinenobm)