Bitung – Hanya dalam hitungan jam, Polsek Bitung Barat berhasil mengamankan sejumlah pelaku pembunuhan warga Perumahan Korea Kelurahan Manembo-Nembo Atas lingkungan Empat RT Delapan Kecamatan Matuari Bitung, Marnes Makagansa (40), Kamis (7/8/2014) lalu.
Adalah FM alias Fran (20), KN alias Kev (15) dan IP alias Is yang ketiganya adalah warga Perumahan Asri Dua Manembo-nembo Tengah diamankan karena diduga sebagai pelaku yang membunuh pemilik usaha mebel itu dengan panah wayer.
“Beberapa jam seteleh kejadian, ketiganya kami amankan dan dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya terlibat,” kata Kapolsek Bitung Barat, Kompol Sudartono, Jumat (8/8/2014).
Sudartono menjelaskan, Fran mengaku merusak mebel tempat usaha korban, sedangkan Kev dan Is sebagai saksi karena ketika kejadian ada bersama-sama dengan Fran. “Alasan Fran merusak mebel usaha korban karena ketika beberapa waktu sebelumnya, salah satu rekan korban mencegat dirinya,” katanya.
Ia juga menambahkan, Kev dan Is yang statusnya masih sebagai saksi akan terus dilidik keterlibatannya. Mengingat ketika kejadian, keduanya juga ada dilokasi, baik ketika melakukan pengrusakan, juga ketika korban terkena panah wayer.
“Perbuatan pelaku panah wayer bakal dikenakan dengan undang-undang berlapis seperti KHUP pasal (338) dan UU darurat membawa sajam jenis panawas wayer,” katanya.(abinenobm)