Kota Bitung

PDAM Tangkap Penampungan Air Illegal

BITUNG—PDAM Kota Bitung baru-baru ini berhasil menangkap dua pelaku penampungan air dari PDAM yang illegal. Dimana menurut Direktur PDAM Kota Bitung, Hengky Sampouw pihaknya berhasil mengungkap dua pertokoan yang terletak di kelurahan Girian yang selama ini menampung dan menggunakan air PDAM tanpa menggunakan meteran.

“Baru-baru tim penertiban dari PDAM menemukan dua toko yang tidak memiliki meteran air dan sudah memanfaatkan air milik PDAM dengan sambungan liar bahkan melakukan penampungan,” kata Sampouw, Kamis (25/8).

Menurut Sampouw, praktek kedua tempat usaha tersebut diduga telah dilakukan secara betahun-tahun namun baru ketahuan. Dan para pemilik penampungan air tersebut menurutnya tidak bisa mengelak kejadian yang dilakukannya.

ADVERTISEMENT

“Kasus itu akan diproses sesuai aturan PDAM dan belum mengarah ke rana hukum dengan alasan masih ditoleransikan agar kedua tersangka bisa bergabung dengan PDAM menjadi pelanggan,” katanya.

Lebih lanjut Sampouw mengatakan, pihaknya sementara melakukan proses perhitungan kerugian dari PDAM yang dikaitkan dengan sanksi denda yang di kenakan terhadap kedua tersangka. Apalagi menurutnya PDAM Kota Bitung merupakan kantor pelayanan public sehingga apapun pengeluhan masyarakat harus di kedepenkan, disamping itu tetap di lakukan pendekatan terhadap warga, pengusaha, perusahaan industry agar bisa menjadi pelanggan PDAM.(en)