MANADO – Tindakan tragis yang dilakukan lelaki MA alias Jatski warga Kelurahan Sumompo, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting terhadap Nanang Lihawa, kepala lingkungan di kelurahan tersebut, membuat terdakwa siap menjalani hukuman yang cukup lama. Hal ini menyusul tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meidiani ‘Memed’ Muhamad SH, dengan hukuman enam tahun penjara.
Pasalnya, akibat perbuatan buruh bangunan ini dengan memerangi korban menyebabkan tangan korban harus diamputasi sehingga terdakwa pun dinilai telah melanggar Pasal 354 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana disebutkan JPU, kejadian ini terjadi pada 28 Mei 2011 sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Sumompo Lingkungan IV. Awalnya, korban mendapat informasi terdakwa telah menganiaya salah satu warga dengan parang hingga mengalami luka di bagian belakang.
Bahkan terdakwa diinformasikan akan kembali menyerang, sehingga mengharuskan para warga telah berkumpul dan bersiaga. Melihat itu, korban menemui para warga tersebut dan melihat terdakwa sudah kembali melakukan keributan sambil memegang sebilah parang.
Korban berusaha memenangkan situasi, namun terdakwa makin marah dan mengayunkan parangnya kearah korban. Korban langsung ambil balok yang ada di pinggiran jalan untuk menangkisnya. (is)
MANADO – Tindakan tragis yang dilakukan lelaki MA alias Jatski warga Kelurahan Sumompo, Lingkungan V, Kecamatan Tuminting terhadap Nanang Lihawa, kepala lingkungan di kelurahan tersebut, membuat terdakwa siap menjalani hukuman yang cukup lama. Hal ini menyusul tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meidiani ‘Memed’ Muhamad SH, dengan hukuman enam tahun penjara.
Pasalnya, akibat perbuatan buruh bangunan ini dengan memerangi korban menyebabkan tangan korban harus diamputasi sehingga terdakwa pun dinilai telah melanggar Pasal 354 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana disebutkan JPU, kejadian ini terjadi pada 28 Mei 2011 sekitar pukul 23.30 WITA di Kelurahan Sumompo Lingkungan IV. Awalnya, korban mendapat informasi terdakwa telah menganiaya salah satu warga dengan parang hingga mengalami luka di bagian belakang.
Bahkan terdakwa diinformasikan akan kembali menyerang, sehingga mengharuskan para warga telah berkumpul dan bersiaga. Melihat itu, korban menemui para warga tersebut dan melihat terdakwa sudah kembali melakukan keributan sambil memegang sebilah parang.
Korban berusaha memenangkan situasi, namun terdakwa makin marah dan mengayunkan parangnya kearah korban. Korban langsung ambil balok yang ada di pinggiran jalan untuk menangkisnya. (is)