Manado – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPD Kota Manado, Abdul Wahid Ibdrahim berpendapat bahwa, sepantasnya kepala daerah meninggalkan jabatannya sebagai ketua partai politik (Parpol).
Menurutnya, dengan menanggalkan jabatan tersebut, maka tidak akan mempengaruhi kinerja sebagai kepala daerah yang seharusnya menjadi milik seluruh masyarakat, bukannya sekelompok warga yang tergabung dalam salah satu Parpol.
“Saya sangat setuju jika seorang kepala daerah lepaskan jabatan ketua Parpol, agar Gubernur, Walikota dan Bupati itu milik seutuhnya masyarakat bukan kelompok tertentu. Dan sebagai kepala daerah benar-benar merupakan pelindung seluruh Parpol sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” tandas Wahid.
Lebih lanjut dikatakannya, bilamana kepala daerah masih melekat jabatannya sebagai ketua Parpol maka akan berdampak pada kinerjanya karena akan disusupi oleh kepentingan Parpol tertentu dan tidak akan memaksimalkan pelayanan bagi seluruh masyarakat yang seharusnya merangkul seluruh kepentingan semua pihak tanpa memprioritaskan sebuah kelompok tertentu.
“Kan kalau masih menjabat ketua Parpol misalnya, pasti kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan akan disusupi kepentingan dan lebih mempreoritaskan Parpol tertentu. Jadi ada baiknya, jabatan itu harus dilepas, sehingga memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat dan tidak terkesan monopoli jabatan di pemerintahan maupun Parpol,” tegas anggota DPRD Kota Manado.
Selain itu pengaruh lainnya, tambah Wahit, jika ketua Parpol menjabat kepala daerah akan menimbulkan dilematis sikap kritis dari para anggota DPRD yang berasal dari Parpol penguasa.
“Kalau kepala daerah bukan ketua Parpol, maka tidak akan mengurangi sikap kritis anggota dewan dari Parpol asal kepala daerah itu. Karena pastinya, ketika kepala daerah masih ketua Parpol, ada rasa takut dari anggota dewan tertentu untuk mengkritisi kebijakan eksekutif. Ketakutan itu berakar pada tak inginnya di PAW jika menentang kebijakan ketua partainya yang saat ini selaku eksekutif. Hal ini seharusnya menjadi bagian dari moral seorang kepala daerah, agar tidak dinilai monopoli jabatan,” pungkasnya. (leriandokambey)