Manado – Perusahaan tambang emas PT Sumber Energi Jaya (SEJ) yang berada di Kecamatan Motoling Timur menjadi topik permasalahan sosial yang terjadi saat ini. Mulai dari pro kontra kehadirannya hingga adanya beberapa peristiwa dan masalah hukum yang terjadi melibatkan Perusahaan tersebut.
Menurut Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Boy Tamon permasalahan ijin perusahaan SEJ sudah pada tahap akhir dimana tinggal melakukan operasi produksi.
“Dorang (SEJ) itu saat ini tinggal ijin eksplorasi dan ijin operasi produksi, kalau dulu ada ijin konstruksi, setelah dia dapat ijin konstruksi baru dia dapat ijin operasi produksi. Tapi sekarang Undang-Undang baru yang Tahun 2009 tingal dua yaitu ijin eksplorasi dan ijin operasi produksi, tetapi ada persyaratan- persyaratan yang dia harus lengkapi, misalnya ijin pinjam pakai kawasan hutan kalau dia masuk wilayah hutan tetap dia musti proses itu,” jelas Tamon kepada BeritaManado.
Ia menegaskan ijinnya itu sudah ijin operasi produksi, tetapi harus juga melengkapi persyaratan-persyaratan tadi, termasuk Amdal. Untuk itu yang sangat penting juga yang harus diterapkan perusahan tambang adalah lebih menerapkan pendekatan sosial terlebih kepada masyarakat di sekitar areal tambang.
Sebabnya karena masyarakat banyak yang tidak paham terkait eksploitasi tambang, permasalahan pertambangan banyak yang belum dipahami masyarakat termasuk aparat pemerintah masih banyak yang kurang paham.
“Jadi bagaimana torang mau menjelaskan kepada masyarakat, pemerhati lingkungan kemudian pihak yang berkepentingan-kepentingan lain tentunya. Kalau itu bisa dipahami saya kira masalah pertambangan bisa diminimalisir, untuk itu perusahaan jangan jemu-jemu menggunakan media untuk melakukan sosialisasi,” katanya. (JRP)