Remboken – Kasus pelecehan seksual yang dialami Mawar (nama samaran) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa berbuntut panjang.
Sebagaimana diketahui, korban pada waktu mengalami perlakuan tidak sepantasnya itu sedang melakukan Praktek Kerja Industri (Prakerin). Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Sekolah Herni Piri kepada BeritaManado.com, Selasa (29/11/2016).
“Siswi tersebut sudah lulus tahun 2016 ini. Waktu itu dia sedang Prakerin. Setahu kami pihak sekolah waktu itu sudah ada upaya damai. Hanya saja saat ini mencuat lagi, kami dari pihak sekolah tidak mengetahui latar belakangnya seperti apa,” kata Piri.
Sementara ini, dari pihak orangtua yang diwakili salah satu kerabat korban Michael Rantung, bahwa dirinya mengkuatirkan ada hal-hal yang mulanya disepakati justru dilanggar oleh oknum yang diduga sebagai pelaku.
Korbanpun menulis semacam surat pernyataan yang menjelaskan bahwa dirinya benar mengalami perbuatan pelecehan yang dimaksud.
Dalam salah satu bagian tulisan tangan surat tersebut diutarakan bahwa korban mengalami pelecehan di bagian organ intim bagian dada dengan cara diremas-remas sebanyak lima kali oleh oknum berinisial D.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melawan. Akan tetapi karena situasi yang tidak memungkinkan, maka dirinya tidak berdaya untuk melawan. Sepekan berlalu korban mengaku dikeluarkan dari ruangan.
Sampai berita ini diturunkan, oknum bersangkutan belum berhasil dihubungi. Namun perhatian pemerintah dalam hal ini Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Untuk oknum yang diduga melakukan perbuatan seperti yang diadukan korban sedang ditangani. Artinya ada prosedur yang ditempuh pihak pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Intinya kalau salah pasti ada sanksi,” kata Jantje Wowiling Sajow.
Sayangnya, kembali dari pihak keluarga korban saat ditanyai, bahwa kejadian tersebut ternyata belum dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (frangkiwullur)
Remboken – Kasus pelecehan seksual yang dialami Mawar (nama samaran) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa berbuntut panjang.
Sebagaimana diketahui, korban pada waktu mengalami perlakuan tidak sepantasnya itu sedang melakukan Praktek Kerja Industri (Prakerin). Hal itu turut dibenarkan oleh Kepala Sekolah Herni Piri kepada BeritaManado.com, Selasa (29/11/2016).
“Siswi tersebut sudah lulus tahun 2016 ini. Waktu itu dia sedang Prakerin. Setahu kami pihak sekolah waktu itu sudah ada upaya damai. Hanya saja saat ini mencuat lagi, kami dari pihak sekolah tidak mengetahui latar belakangnya seperti apa,” kata Piri.
Sementara ini, dari pihak orangtua yang diwakili salah satu kerabat korban Michael Rantung, bahwa dirinya mengkuatirkan ada hal-hal yang mulanya disepakati justru dilanggar oleh oknum yang diduga sebagai pelaku.
Korbanpun menulis semacam surat pernyataan yang menjelaskan bahwa dirinya benar mengalami perbuatan pelecehan yang dimaksud.
Dalam salah satu bagian tulisan tangan surat tersebut diutarakan bahwa korban mengalami pelecehan di bagian organ intim bagian dada dengan cara diremas-remas sebanyak lima kali oleh oknum berinisial D.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat melawan. Akan tetapi karena situasi yang tidak memungkinkan, maka dirinya tidak berdaya untuk melawan. Sepekan berlalu korban mengaku dikeluarkan dari ruangan.
Sampai berita ini diturunkan, oknum bersangkutan belum berhasil dihubungi. Namun perhatian pemerintah dalam hal ini Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Untuk oknum yang diduga melakukan perbuatan seperti yang diadukan korban sedang ditangani. Artinya ada prosedur yang ditempuh pihak pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Intinya kalau salah pasti ada sanksi,” kata Jantje Wowiling Sajow.
Sayangnya, kembali dari pihak keluarga korban saat ditanyai, bahwa kejadian tersebut ternyata belum dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (frangkiwullur)