Hukum dan Kriminalitas

Natal, 15 Narapidana Dapat Remisi Bebas

Manado – 15 Narapidana yang kini tersebar di sejumlah rumah tahanan (Rutan)  di Sulut, bakal segera menghirup udara bebas setelah akan menerima Remisi Natal yang diberikan Departemen Hukum dan HAM Sulut. Selain mereka, ada juga 603 narapidana yang menerima Remisi biasa.

Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sulut, Zoun Tumbel mengatakan, penyerahan Remisi itu nantinya akan diserahkan langsung Gubernur Sulut Drs SH Sarundajang sehari sebelum Natal yang itu dilakukan atas dasar Kepres 174 tahun 1969.  “Remisi itu nantinya hanya akan diberikan pada narapidana yang beragama Kristen, karena narapidana Muslim telah menerima Remisi pada Lebaran lalu,“ katanya. (is)

ADVERTISEMENT