Berita Utama

“Mutasi Eselon 2 Sudah Sesuai Aturan”

"Mutasi Eselon 2 Sudah Sesuai Aturan"
Vicky dan SHS Tampak Akrab pada Suatu Kegiatan Beberapa Waktu Lalu (foto beritamanado)

MANADO – Terkait pergantian pejabat di Pemerintah Kota Manado yang dipolemikan, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Pemkot Manado, Drs Hans Tinangon MSc menyatakan, dalam pelaksanaan mutasi eselon 2 termasuk Sekretaris Kota telah dilaksanakan sesuai aturan.

Mengacu pada Pasal 21 PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS, dikatakan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan : Pemberhentian sementara Sekda Kabupaten/Kota, dan pejabat eselon 2 di daerahnya, bahwa Pemkot Manado sebelum melakukan mutasi telah mengkonsultasikan atau mengirimkan nama-nama pejabat baik 3 orang nama calon sekda, maupun
masing-masing 3 nama juga pada setiap eselon 2 yang diusulkan.

“Pemkot Manado pada tahun 2008 pernah mengalami mutasi yang sama yaitu ketika Bapak Vicky Lumentut sebagai Sekda Kota Manado definitif, diberhentikan sementara dari jabatan dan digantikan oleh Bapak Harold Monareh, padahal waktu itu beliau masih berpangkat IV/b. Di pemkot masih banyak yang berpangkat IV/c dan prosesnya sama, aturannya juga sama, tapi tidak dipermasalahkan,” tutur Tinangon.

ADVERTISEMENT

Ditambahkannya, saat ini Pemkot Manado tetap menunggu persetujuan dari Gubernur, untuk mendefinitifkan pejabat sementara. Alasan pemkot melakukan mutasi, menurutnya adalah semata-mata untuk kebutuhan organisasi, peningkatan kinerja dan loyalitas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Buktinya selang dua minggu setelah diadakan mutasi sudah terjadi perubahan dan peningkatan di segala sektor. Jabatan adalah kepercayaan dari atasan atau pimpinan, makanya harus dilaksanakan secara bertanggungjawab,” tukasnya. (**)