Ratahan – Pihak Bappeda Kabupaten Mitra mengingatkan pemerintah desa dan kecamatan agar melaksanakan agenda Musrembang berdasarkan jadwal yang sudah diatur. Selain itu, diminta juga setiap usulan program kegiatan harus disesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
“Kalo tidak mengacu pada ketentuan maka akan sangat berpengaruh pada penilaian BPK terkait kepatuhan,” ujar kepala Bappeda Mitra Welly Munaiseche, Selasa (11/2/2014).
Dijelaskan Munaiseche, meski pelaksanaan Musrembang sudah berjalan bagus namun saat pemeriksaan admistrasi oleh BPK pelaksanaannya tidak sesuai jadwal, maka penilainnya dianggap tidak patuh atau tidak taat pada uturan.
“Ini juga sudah diamantkan pada peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2008 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi perencanaan dan pembangunan daerah, dan tentang tata cara Musrembang pada Permendagri 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan dari PP nomor 8 tahun 2008 tersebut,” jelas Minaiseche.
Disisi lain dia juga meminta agar usulan dalam Musrembang harus disesuaikan dengan kebutuhan di daerah itu, artinya harus berdasarkan kebutuhan yang mengena langsung daerah yang mengusulkan.
Adapun agenda Musrembang berdasarkan jadwal yang diatur yakni, Musrembang tingkat desa pada bulan minggu ketiga Januari, kecamatan minggu kedua dan ketiga Februari, tingkat kabupaten minggu tiga dan minggu ke empat Maret, kemudian tingkat provinsi pada bulan April, dan terakhir nasional April-Mei. *