Amurang – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minsel Drs. Corneles Mononimbar didesak harus menjatuhkan sanksi terhadap pegawainya diduga melakukan pungutan liar alias pungli.
Hal ini ditegaskan salah satu generasi muda Minsel Henly Tuela, saat bersua dengan BeritaManado.com, Rabu (19/8/2015).
Menurut Tuela, dirinya menyaksikan langsung saat pengurusan di kator Dukcapil Minsel, saat rekan sekampungnya mengurus KTP ada salah satu PNS yang secara terang-terangan meminta uang senilai 50 ribu rupiah.
“Oknum pegawai itu tak segan-segan meminta uang, bahkan dia menyebut kalau ingin cepat biaya 50 ribu dan kalau agak lama tetap ada dipungut biaya 25 ribu rupia,” tukas Tuela, menyayangkan.
Lanjut dia menegaskan, kepala Dukcapil Minsel harus tegas menjatuhkan sanksi terhadap bawahanya yang dengan sengaja melakukan pungli.
“Ya, kalau perlu dimutasikan agar tidak membawa preseden buruk di jajaran Dukcapil Minsel,” sebutnya.
Kepala Dinas Dukcapil Minsel Drs. Corneles Mononimbar saat dihubungi belun ada jawaban, hingga berita ini diturunkan. (sanlylendongan)