Manado-M Mokoginta, dan Idris Manoppo, akan menerima vonis hakim hari ini. Kedua terdakwa ini terjerat hukum dalam kasus manipulasi data Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Kotamobagu tahun 2009.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kedua terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut sebelumnya dibacakan JPU dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
JPU juga membebankan denda Rp 50 juta pada masing-masing terdakwa dengan subsidair 3 bulan. Majelis Hakim diketuai Verralynda Lihawa SH MH, dan Novvry Oroh SH serta Nich Samara SH sebagai hakim anggota.(cci)