Airmadidi – Polres Minahasa Utara menahan satu unit mobil tangki berplat nomor L 9294 UZ milik Pertamina kapasitas 16.000 Liter, yang bakal mengantar BBM jenis Solar ke SPBU Airmadidi.
Tangki milik Depot Pertamina Bitung ditahan aparat Polres Minahasa Utara, gara-gara sopir kedapatan menjual 2 galon BBM jenis Solar di Desa Kauditan, pada seorang warga.
“Pihak kami sudah menerima pemberitahuan Satreskrim Polres Minut, terkait penahanan itu,” tutur Bripka Jamaluddin M selaku Pam Ovice Depot Pertamina Bitung.
Bripka Jamaluddin membenarkan kalau pihak Pertamina Bitung telah merubah Surat Ijin Jalan (SIJ). Dimana sesuai SIJ, BBM Solar ini akan diantar ke SPBU Kombos dan SPBU Tuminting.
“Tapi karena SPBU Airmadidi sedang kehabisan stok, oleh Tangki ini kami arahkan ke SPBU Airmadidi saja dahulu, biar tangki yang lain menuju ke tujuan awal. Itu tidak masalah,” jelasnya.
Adapun tangki yang dikemudikan oleh EM (32) menurutnya, untuk mampir di Desa Kauditan II hendak beli air mineral. Saat itu seorang wanita datang hendak membeli dari tangki. “Saya bilang, saya tidak berani melakukan sebab itu melanggar hukum,” tuturnya.
Karena wanita itu mendesak, EM merasa kasihan. “Terpaksa saya sedot dari tangki kecil milik tangki untuk bahan bakar mesin, sebanyak dua galon,” kata dia.
Tak lama berselang, pihak manajemen Depot Pertamina Bitung-pun menyambangi Mapolres Minut, untuk mengklarifikasi status penahanan mobil tangki oleh aparat.
“Saya kecewa dengan perlakuan aparat terhadap kami. Kami ini adalah Perusahaan BUMN dan kami memiliki Pam Ofice aparat polisi dari Polres Bitung. Kenapa harus dipersulit,” kata wakil pimpinan melalui Bripka Jamaluddin
Jamaluddin mengaku sangat kecewa dengan sikap Polres Minut yang menahan tangki perusahaan, padahal yang berurusan adalah si sopir. “Kan kita sama-sama aparat Polri, kenapa tangki ini harus mengendap di Polres Minut,” keluhnya. (robintanauma)