• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
Home Berita Utama

MK Tolak Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, Masyarakat Tetap Coblos Foto Caleg

by Dirangga Erga
Kamis, 15 Juni 2023, 15:08 pm
in Berita Utama, Politik dan Pemerintahan
  • 2shares
Sidang Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka

Manado, BeritaManado.com — Kisruh penerapan sistem proporsional tertutup atau terbuka pada Pemilu 2024 akhirnya terjawab setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.

Dengan begitu, masyarakat tetap dapat memilih calon yang dikehendaki rakyat secara langsung dengan mencoblos pada gambar partai atau foto calon.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan mengenai gugatan sistem pemilu proposional terbuka. Hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Hal tersebut dibacakan Anwar terkait perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tuturnya.

Atas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya di mana pemilih bisa mencoblos pada gambar partai atau calon anggota legislatif (caleg).

Sistem Pemilu Digugat

Sebelumnya, MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi GOLKAR, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.

(Erdysep Dirangga)

Polres Minut



Berita Terpopuler

  • Promosi Jabatan TNI AD, Mayjen Rano Tilaar Jabat Tenaga Ahli Pengajar Bidang Strategi Lemhannas
  • Puan Maharani Beberkan Kriteria Pengganti Olly Dondokambey di Sulut: PDIP Siapkan Jagoan Baru
  • FPSL Bitung Lahir dari Ungkapan Syukur Nelayan
  • Ada Suami Bacaleg di Bitung Dilantik Bawaslu Jadi Panwascam
  • Dua Sosok Mengerucut Cawapres Ganjar Pranowo Bukan Orang Sembarang, Ini Namanya
  • Kejagung Disebut Minta Rp112 M untuk Setop Kasus BTS
  • Anak Pamen TNI Tewas Terbakar di Lanud Halim, Ini Faktanya
  • Ada MoU Pendampingan Hukum oleh Kejari Manado, Penanganan Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng Janggal?
  • Puan Maharani Isyaratkan Adanya Reshuffle Menteri Kabinet Pemerintahan Joko Widodo

Berita Terbaru

  • Pemkab Minut Jajaki Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta, Kerja Keras Joune Ganda Promosikan Likupang Selasa, 3 Oktober 2023, 00:41
  • Hadapi Kemarau Panjang, Perumda Air Duasudara Pastikan Pasokan Air Bersih Lancar Senin, 2 Oktober 2023, 21:55
  • Denny JA Tunjukkan Elektabilitas Prabowo Subianto Kalahkan Ganjar Pranowo di Tiga Provinsi Senin, 2 Oktober 2023, 21:01
  • Brigjen TNI Wakhyono Pimpin Laporan Korps, 255 Orang di Korem 131/Santiago Naik Pangkat Senin, 2 Oktober 2023, 20:43
  • SBY Temui Jokowi di Istana Bogor, Bahas Reshuffle? Senin, 2 Oktober 2023, 20:39
  • Jokowi Dianggap Layak Gantikan Megawati Jadi Ketum PDIP, Namun Ada Halangannya Senin, 2 Oktober 2023, 19:39
  • Hari Batik Nasional, Dirut Ivonne Rotty Ingatkan Pesan Penting Kemenkes Senin, 2 Oktober 2023, 19:30
  • CEO Martha Tilaar Grup Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Senin, 2 Oktober 2023, 19:16
  • Conny Rumondor Ajak Kader Berpolitik Santun, Sambut Kemenangan Prabowo Subianto di 2024 Senin, 2 Oktober 2023, 19:05
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Mahkamah Konstitusi (MK)pemilu 2024Sistem Proporsional Terbuka
Previous Post

Bandara Sam Ratulangi Segera Terapkan Transaksi Nontunai, Bayar Parkir Wajib Pakai Kartu

Next Post

Unsrat Manado Gelar Wisuda, Rektor Berty Sompie: Jadilah Agen Perubahan

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.