
Airmadidi-Sebagai salah satu daerah di Provinsi Sulut yang memiliki wilayah daratan yang luas yaitu 2.314,39 km2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) tampaknya butuh fasilitas mobile yang lebih banyak untuk pelayanan publik.
Sebut saja salah satunya di bidang pengurusan akta kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepada wartawan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Minut Susana Katuuk SE mengatakan, Minut membutuhkan sedikitnya dua unit kendaraan untuk melayani KTP mobile.
“Sekitar 60 ribu warga Minut belum memiliki KTP elektronik. Mereka masih menggunakan KTP biasa. Karena itu, KTP mobile dioperasikan untuk menjangkau warga yang belum melakukan perekaman data. Namun idealnya kita butuh 2 unit untuk melayani masyarakat di 10 kecamatan,” ujar Katuuk.
Dijelaskan Katuuk, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013, seluruh pengurusan akta kependudukan gratis.
“Pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak kini dibiayai APBN,” pungkas Katuuk.(findamuhtar)