Potensi Disclaimer Diminimalisirkan
JAKARTA – Pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan salah satu pilar strategis pembangunan yang dijalankan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Karena itu, sistem penyelenggaraan kegiatan dan pengganggaran di KLH murni berbasis kinerja.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti M Hatta mencontohkan, setiap pengeluaran seperti Dana Dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga, potensi terjadinya disclaimer—menolak memberikan pendapat atas Laporan Keuangan, harus diminimalkan. “Potensi seperti ini (disclaimer) harus diminimalkan, “ katanya dalam menutup acara Rapat Kordinasi Nasioal (Rakornas) Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin.
Agar disclaimer itu tidak terjadi, lanjut Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Pusat Pengelolaan Ekoregion akan ditugaskan untuk mengklasifikasi profil kapasitas daerah dan merancang bentuk kemitraan yang paling tepat. Besaran Dana Dekonstrasi itu sendiri untuk setiap daerah tidak sama. Besarannya sangat tergantung dengan prestasi dan tingkat keberhasilan program-program yang dibuat dan dijalankan.
“Dengan demikian, tidak semua usulan yang disampaikan dalam acara ini (Rakornas) diterima dalam kondisi apa adanya. Melainkan disesuaikan kembali dengan kriteria-kriteria yang akan ditetapkan lebih lanjut dan diinformasikan secara jelas dan transparan.”
Sejak era Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berulangkali mengingatkan, perlunya pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan kepada masyarakat.
Dilanjutkan Gusti, hasil pertemuan atau Rakornas yang menjaring aspirasi daerah yang ditampung dalam lima (5) kelompok wilayah ekoregion diharakan dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah yang sangat beragam serta dapat memiliki spesifik locus—wilayah garapan. “Dengan demikian, usulan pendanaan kegiataan yang disampaikan merupakan investasi yang benar-benar kegiatan yang pro poor, pro growth, pro job, dan pro environment yang tujuannya untuk mesejahterakan masyarakat,”
Karena itu, sambungnya, dalam rakornas ini, usulan rencana kegiatan dan program tahun 2012 merupakan rangkuman pelbagai sinergi antara pusat dan daerah melalui proses bottom up planning dengan kebijakan-kebijakan lingkungan yang bersifat top down.
Kementrian Lingkungan Hidup melalui program pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya akan mengolah secara seksama hasil penjaringan untuk menetapkan bentuk sinergi yang terbaik. Usulan-usulan kegiatan yang mendapat pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diselenggarakan dalam koridor standar dan arah kebijakan teknis yang jelas dan implementasinya dilaksanakan dengan memerhatikan komitmen dan prestasi masing-masing daerah. “Pelaksanaan kurang optimal akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan asistensi intensif dan pembatasan opsi kegiatan,” pungkasnya.
Potensi Disclaimer Diminimalisirkan
JAKARTA – Pembangunan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan salah satu pilar strategis pembangunan yang dijalankan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Karena itu, sistem penyelenggaraan kegiatan dan pengganggaran di KLH murni berbasis kinerja.
Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti M Hatta mencontohkan, setiap pengeluaran seperti Dana Dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus dipertanggungjawabkan. Sehingga, potensi terjadinya disclaimer—menolak memberikan pendapat atas Laporan Keuangan, harus diminimalkan. “Potensi seperti ini (disclaimer) harus diminimalkan, “ katanya dalam menutup acara Rapat Kordinasi Nasioal (Rakornas) Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin.
Agar disclaimer itu tidak terjadi, lanjut Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Pusat Pengelolaan Ekoregion akan ditugaskan untuk mengklasifikasi profil kapasitas daerah dan merancang bentuk kemitraan yang paling tepat. Besaran Dana Dekonstrasi itu sendiri untuk setiap daerah tidak sama. Besarannya sangat tergantung dengan prestasi dan tingkat keberhasilan program-program yang dibuat dan dijalankan.
“Dengan demikian, tidak semua usulan yang disampaikan dalam acara ini (Rakornas) diterima dalam kondisi apa adanya. Melainkan disesuaikan kembali dengan kriteria-kriteria yang akan ditetapkan lebih lanjut dan diinformasikan secara jelas dan transparan.”
Sejak era Kabinet Indonesia Bersatu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berulangkali mengingatkan, perlunya pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintahan kepada masyarakat.
Dilanjutkan Gusti, hasil pertemuan atau Rakornas yang menjaring aspirasi daerah yang ditampung dalam lima (5) kelompok wilayah ekoregion diharakan dapat tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan daerah yang sangat beragam serta dapat memiliki spesifik locus—wilayah garapan. “Dengan demikian, usulan pendanaan kegiataan yang disampaikan merupakan investasi yang benar-benar kegiatan yang pro poor, pro growth, pro job, dan pro environment yang tujuannya untuk mesejahterakan masyarakat,”
Karena itu, sambungnya, dalam rakornas ini, usulan rencana kegiatan dan program tahun 2012 merupakan rangkuman pelbagai sinergi antara pusat dan daerah melalui proses bottom up planning dengan kebijakan-kebijakan lingkungan yang bersifat top down.
Kementrian Lingkungan Hidup melalui program pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidupnya akan mengolah secara seksama hasil penjaringan untuk menetapkan bentuk sinergi yang terbaik. Usulan-usulan kegiatan yang mendapat pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) diselenggarakan dalam koridor standar dan arah kebijakan teknis yang jelas dan implementasinya dilaksanakan dengan memerhatikan komitmen dan prestasi masing-masing daerah. “Pelaksanaan kurang optimal akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan asistensi intensif dan pembatasan opsi kegiatan,” pungkasnya.