Setiap warga negara Indonesia yang taat pajak wajib memahami apa itu pajak penghasilan atau PPh.
Sebagai komponen yang memangkas gaji karyawan oleh perusahaan, PPh atau pajak penghasilan adalah beban pajak yang diberikan pada badan atau orang pribadi terhadap penghasilan yang diterimanya dalam kurun waktu 1 tahun.
Penghasilan yang terkena beban pajak tersebut tak hanya pendapatan yang berasal dari upah atau gaji setiap bulan saja. Namun, laba usaha, hadiah, honorarium, maupun sumber penghasilan lainnya juga turut wajib dikenakan dengan pajak penghasilan ini.
Nah, karena wajib dilaporkan dan dibayarkan oleh seluruh warga negara yang taat pajak, Anda harus memahami apa saja jenis PPh berdasarkan sumber penghasilan. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan 6 jenis pajak penghasilan yang ada dan berlaku di Indonesia berikut ini.
- Wajib Pajak PPh 21
Pajak penghasilan sesuai pasal 21, atau bisa juga disebut PPh 21 merupakan pajak terhadap penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium, maupun jenis pembayaran lainnya dengan nama serta dengan bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan. Pajak ini juga menyangkut penghasilan yang didapatkan dari jasa maupun jenis aktivitas yang dilakukan orang pribadi yang menjadi subjek pajak di dalam negeri.
Umumnya, kewajiban pajak PPh 21 akan dikelola oleh pihak perusahaan atau badan usaha dengan melakukan pemotongan langsung terhadap gaji dari pegawainya dan menyetorkannya bagian pajak via bank persepsi. Beberapa contoh subjek pajak dari PPh 21 antara lain:
- Pegawai tetap serta penerima dana pensiun berkala.
- Pekerja lepas atau karyawan tidak tetap.
- Dewan komisaris yang tak merangkap sebagai karyawan tetap.
- Penerima imbalan yang sifatnya tak teratur.
- Peserta dari program pensiun yang berstatus karyawan dan melakukan penarikan dana pensiun.
- Wajib Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan sesuai pasal 22 ialah pajak yang dikenakan pada badan usaha atau lembaga tertentu. Pajak PPh ini berlaku pada badan usaha milik pemerintah ataupun swasta yang menjalankan aktivitas perdagangan impor, ekspor, ataupun re-impor. Beberapa pihak pemungut pada PPh pasal 22, antara lain:
- Bendahara Pemerintah Daerah atau Pusat, lembaga atau instansi pemerintah serta lembaga negara lain, berkenaan dengan pembayaran terhadap penyerahan barang.
- Lembaga tertentu, baik itu swasta maupun pemerintah yang berhubungan dengan aktivitas di sektor impor maupun aktivitas usaha pada bidang lainnya.
- Wajib pajak lembaga tertentu untuk memungut pajak dari pembeli terhadap penjualan produk mewah.
- Wajib Pajak Penghasilan Pasal 23
Selanjutnya, pajak penghasilan sesuai pasal 23, atau bisa juga disebut PPh 23 ialah beban pajak yang diberikan pada modal atau penghasilan, penyerahan jasa, maupun penghargaan dan hadiah yang tak dipangkas pada PPh 21. Tarif pajak penghasilan ini dikenakan terhadap DPP atau Dasar Pengenaan Pajak, maupun jumlah penghasilan bruto.
Jumlah penghasilan bruto merupakan keseluruhan total pendapatan yang dibayarkan, maupun pembayarannya sudah jatuh tempo dari badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, subjek pajak di dalam negeri, bentuk bisnis tetap, maupun perwakilan perusahaan dari luar negeri yang lainnya.
Beberapa contoh tarif pajak penghasilan ini adalah:
- Tarif 15 persen dari total bruto untuk dividen, serta penghargaan atau hadiah yang tidak dipotong dari PPh 21.
- Tarif 2 persen dari total bruto pada sewa dan pendapatan lainnya yang berhubungan dengan pemakaian harga di luar sewa bangunan atau tanah, imbalan jasa manajemen, teknik, konstruksi, maupun konsultan, serta imbalan jasa yang lainnya sesuai aturan dari Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/tahun 2015.
- Wajib Pajak Penghasilan Pasal 24
Pada pajak penghasilan pasal 24, pengaturan pajak berlaku terhadap wajib pajak pada pemanfaatan kredit pajaknya di luar negeri. Pajak ini digunakan untuk mengurangi nilai atau jumlah pajak terutang yang dimilikinya di Indonesia.
- Wajib Pajak Penghasilan Pasal 25
Jenis pajak penghasilan lainnya sesuai dengan pasal 25, yaitu pajak penghasilan yang pelunasan atau pembayarannya dapat dilakukan menggunakan sistem cicilan atau angsuran agar meringankan beban dari pihak wajib pajak. Ada beberapa aturan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 25 ini.
Salah satunya adalah pembayaran pajak wajib dilakukan sendiri tanpa perwakilan dari pihak mana pun. Selain itu, terdapat sanksi jika pihak wajib pajak terlambat membayar pajak, yaitu dikenakan bunga sanksi pajak setiap bulan yang terhitung semenjak tanggal jatuh temponya sampai tanggal pembayaran.
- Wajib Pajak Penghasilan Pasal 29
Jenis pajak penghasilan yang terakhir adalah sesuai pasal 29, yaitu PPh kurang bayar dan umumnya tercantum pada laporan SPT Tahunan. Beban pajak penghasilan ini wajib dibayar sebelum pelaporan SPT Tahunan.
Pahami Beban Pajak yang Harus Ditanggung pada Laporan SPT Tahunan
Itulah beberapa jenis dari pajak penghasilan yang umumnya berlaku di Indonesia. Sebagai pihak wajib pajak, Anda tentu harus memahami aturan dan ketentuan dari setiap jenis PPh tersebut. Dengan begitu, pembuatan laporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan akurat dan mampu membayarkan tanggungan pajak sesuai dengan kewajiban.
(***/rds)