• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
POLDA Sulut POLDA Sulut POLDA Sulut
Home Bisnis dan Ekonomi

Bukan Hal Baru, Ternyata yang Gaji Rp5 Juta Sudah Kena Pajak 5 Persen Dari Dulu

by Sri Surya
Selasa, 3 Januari 2023, 13:43 pm
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
  • 7shares
Direktorat Jenderal Pajak RI (foto ist)

Jakarta, BeritaManado.com – Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Hal itu dapat dilihat sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen.

BERITA TERKAIT:

Lupa EFIN? Tenang, Bisa Lewat M-Pajak

Dari Perdagangan Digital Luar Negeri, Indonesia  Berhasil Kumpulkan PPN Rp11,03 Triliun

Jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta, setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.

(***/srisurya)




Berita Terpopuler

  • Richard Sualang Lantik 5 Pejabat Pemerintah Kota Manado
  • Erwin Kontu Tegaskan Surat Edaran Pemerintah Kota Manado, Hormati Hari Besar Keagamaan
  • Khouni Rawung Muncul di Musyawarah PMI Bitung, Maurits Mantiri: Tidak Boleh Saling Tunjuk
  • Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Sulut Ikut dalam Gladi Bersih
  • Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM
  • Andi Silangen Lantik Rhesa Waworuntu dan Meyke Lavarence Sebagai Anggota DPRD Sulut
  • 442 Peserta Ikut Seleksi PPPK, Olly Dondokambey: Fokus dan Tenang
  • Mantan Jenderal Nyeberang ke Arena Politik, Ruben Saerang: Belum Tentu Menang
  • DPRD Sulut Siapkan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Partai GOLKAR dan PDIP

Berita Terbaru

  • Dibatalkan! FIFA Nilai Indonesia Belum Aman Gelar Piala Dunia U20 Minggu, 26 Maret 2023, 06:57
  • IOF Bitung Jajal Alam Batuputih dan Berbagi dengan Warga   Sabtu, 25 Maret 2023, 22:24
  • Ini Dia 10 Hal Positif yang Bisa Kamu Lakukan di Pantai Pulisan Likupang Sabtu, 25 Maret 2023, 21:33
  • OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini 7 Poin Substansi Penguatan POJK 3/2023 Sabtu, 25 Maret 2023, 20:44
  • Bea Cukai, Institusi yang Dibekukan Soeharto Karena Korupsi dan Pungli Sabtu, 25 Maret 2023, 20:17
  • Meyke Lavarence Resmi Dilantik, Raski Mokodompit Harapkan Kinerja yang Maksimal Sabtu, 25 Maret 2023, 18:21
  • Lapor KKJ, AJI Manado Yakin Kematian Riyo Noor Bukan Kasus Lakalantas Biasa Sabtu, 25 Maret 2023, 18:07
  • Rektor Berty Sompie Hadiri APEC EWG dan Sepakati MoU dengan Universitas Asing Sabtu, 25 Maret 2023, 18:07
  • Jurani Rurubua Soroti Profesionalisme Tim Seleksi KPU Sabtu, 25 Maret 2023, 17:40
  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: DJP Suluttenggopajak gaji 5 jutapajak penghasilan

Kategori

Ads

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Info IKLAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Kota Bitung
  • Kota Tomohon
  • Minahasa
  • Minsel
  • Minut
  • Mitra
  • Agama dan Pendidikan
  • Bisnis dan Ekonomi
  • COVID19
  • Sangihe, Talaud, Sitaro
  • Bolmong Raya
  • Kota Kotamobagu
  • Boltim
  • Ragam
  • Berita Terpopuler
  • Indeks Berita

© 2008-2023 PT. Berita Manado Communication. All rights reserved.