MANADO – Keinginan Partai Gabungan mengusung Dr Maya Rumantir MSi PhD menggantikan Vonnie Anneke Panambunan sebagai calon gubernur di Pemilukada Sulut terancam gagal.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melalui ketua Livie Allow kepada wartawan, Kamis (24/06) menegaskan, sesuai peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009, kepada partai politik yang ingin mengganti calon harus memberitahukan kepada KPU dan pihak KPU memberikan waktu selambat-lambatnya 7 hari sebelum penetapan, “jadi sebelum penetapan bukan sesudah penetapan,” tegas Livie.
Diketahui, Selasa (21/06) lalu, partai gabungan yang dipimpin Jan Ratulangi mendaftarkan Maya Rumantir di Sekretariat Kantor KPU Sulut, menggantikan VAP yang tidak lolos verifikasi. (JRY)
MANADO – Keinginan Partai Gabungan mengusung Dr Maya Rumantir MSi PhD menggantikan Vonnie Anneke Panambunan sebagai calon gubernur di Pemilukada Sulut terancam gagal.
Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melalui ketua Livie Allow kepada wartawan, Kamis (24/06) menegaskan, sesuai peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009, kepada partai politik yang ingin mengganti calon harus memberitahukan kepada KPU dan pihak KPU memberikan waktu selambat-lambatnya 7 hari sebelum penetapan, “jadi sebelum penetapan bukan sesudah penetapan,” tegas Livie.
Diketahui, Selasa (21/06) lalu, partai gabungan yang dipimpin Jan Ratulangi mendaftarkan Maya Rumantir di Sekretariat Kantor KPU Sulut, menggantikan VAP yang tidak lolos verifikasi. (JRY)