Lainnya

Maya Rumantir: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Warga

Maya Rumantir: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Warga

Senator Maya Rumantir saat Workshop di Kotamobagu

Penulis: Frangki Wullur | Kotamobagu

Anggota DPD RI asal Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D., mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran agar anggaran yang dikucurkan pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Maya Rumantir saat menjadi narasumber dalam Workshop Regional Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Wilayah Bolaang Mongondow Raya Tahun 2026 yang digelar di Kotamobagu, 10 Agustus 2026.

Dalam pemaparannya bertajuk “Pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah Terkait Desa”, Maya Rumantir menegaskan pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan empat prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

Menurut dia, transparansi harus memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan anggaran desa.

Sementara akuntabilitas memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Prinsip partisipatif, lanjut Maya, juga penting untuk memastikan masyarakat dan seluruh unsur kelembagaan desa terlibat dalam proses pembangunan.

Di sisi lain, pengelolaan keuangan harus tetap berpedoman pada peraturan dan disiplin anggaran yang berlaku.

Maya Rumantir: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Warga

Maya menilai pengelolaan Dana Desa tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran dan realisasi anggaran, tetapi harus diukur dari manfaat dan hasil pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pada Tahun Anggaran 2026, Dana Desa dalam APBN mencapai Rp60,57 triliun.

Besarnya anggaran tersebut, menurut Maya, harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat untuk memastikan dana disalurkan tepat waktu, sesuai prosedur, serta digunakan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, Dana Desa harus benar-benar diarahkan untuk pembangunan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menjadi penekanan dalam materi yang disampaikan Maya dalam kegiatan tersebut.

Potensi Desa Harus Menjadi Dasar Pembangunan

Selain persoalan tata kelola anggaran, Maya juga menyoroti pentingnya pembangunan desa yang berbasis pada potensi dan keunggulan masing-masing wilayah.

Ia menilai masih terdapat desa yang belum memiliki target outcome pembangunan yang jelas.

Bahkan, sejumlah desa belum secara optimal merumuskan visi dan arah pembangunan berdasarkan potensi unggulan yang dimiliki.

Kondisi tersebut, menurut Maya, harus menjadi perhatian agar perencanaan pembangunan desa tidak sekadar berorientasi pada pelaksanaan program dan penyerapan anggaran.

Perencanaan pembangunan harus mampu menghubungkan penggunaan anggaran dengan kebutuhan masyarakat serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan di setiap desa.

Dengan demikian, Dana Desa diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan administratif, tetapi mampu menghasilkan dampak pembangunan yang berkelanjutan.

DPD RI juga menyoroti pentingnya integrasi berbagai program nasional di tingkat desa, termasuk penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem dan percepatan penanganan stunting.

Dalam pengawasannya, DPD RI turut mendorong formulasi alokasi Dana Desa yang lebih berkeadilan dan inklusif, termasuk melalui kebijakan afirmatif bagi wilayah tertinggal, terdepan dan terluar atau 3T.

Desa Didorong Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Maya juga mengaitkan pembangunan desa dengan penguatan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program tersebut diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan inklusi keuangan, membantu pengendalian inflasi, memberdayakan petani lokal serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah.

Penguatan ekonomi desa, kata Maya dalam materinya, menjadi bagian penting untuk mengubah posisi desa dari sekadar penerima program pemerintah menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional.

Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan kebijakan pemerintah terkait desa harus dilakukan secara berkelanjutan.

Penguatan kapasitas aparatur desa, penyederhanaan sistem, tata kelola yang transparan serta kebijakan penyaluran dana yang lebih afirmatif menjadi faktor penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan efektif.

Dengan pengelolaan yang tepat, Dana Desa diharapkan tidak hanya terserap dalam program, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian, kesejahteraan dan kedaulatan desa sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.