Manado, BeritaManado.com – Corona Virus Disease (COVID-19) merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit ringan sampai berat seperti Common Cold atau pilek dan penyakit serius seperti MERS dan SARS.
Lalu, bagaimana masyarakat dapat mencegah agar tidak terjangkit atau bebas dari COVID-19?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) telah membuat Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, sebagaimana dilansir dari Kemenkes RI.
“Tidak perlu panik. Agar bebas dari COVID-19 maka kita harus berdoa bersama, berjuang bersama, mencegah bersama, sehat bersama hingga, dan bahagia bersama. Tetap waspada agar pandemik COVID-19 bisa dihentikan,” ajak Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, Gubernur Olly Dondokambey, Rabu (15/4/2020).
Berikut protokol yang telah disusun dan diharapkan dapat dipatuhi masyarakat:
- Jika merasa tak sehat
Masyarakat yang merasa tidak sehat dan mengalami gejala seperti demam, batuk/pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernapasan, diimbau untuk beristirahat atau bila keluhan berlanjut, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Yang harus dilakukan saat ke fanyankes yaitu: gunakan masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar serta tidak menggunakan transportasi massal atau umum. - Tenaga Kesehatan di Fasyankes Melakukan Screening Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19
– Jika tidak memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan.
– Jika memenuhi kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (ADP). - Di RS Rujukan
Spesimen PDP diambil untuk pemeriksaan LAB dan pasien berada di ruang isolasi spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta.
Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam.
Jika hasilnya negatif, akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika hasilnya positif maka; Dinyatakan sebagai penderita COVID-19 – Sampel akan diambil setiap hari – Akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif. - Jika Anda Sehat, Namun…
– Memiliki riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, maka lakukan self monitoring.
– Merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, maka segera lapor ke petugas kesehatan dan periksa ke fasyankes. Untuk informasi lebih lanjut hubungi 0853-4122-3577 (untuk wilayah Sulut).
Pemprov Sulut juga mengimbau masyarakat untuk melakukan langkah pencegahan, sebagai berikut:
– Sering cuci tangan pakai sabun
– Gunakan masker bila batuk atau pilek
– Konsumsi gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah
– Hati-hati kontak dengan hewan
– Rajin olahraga dan istirahat cukup
– Jangan konsumsi daging yang tidak dimasak
– Bila batuk, pilek dan sesak napas segera ke fasilitas kesehatan.
(***/Finda Muhtar)