Manado, BeritaManado.com — Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Minahasa Selatan dan Organisasi Tani Lokal Ratatotok melaksanakan aksi demo di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Masa aksi demo tersebut datang dari Kabuoaten Minahasa Selatan dan Kabulaten Minahasa Tenggara.
Sekretaris Organisasi Tani Lokal Ratatotok Elen Pitoi mengungkapkan, aksi masyarakat tersebut meminta agar pemerintah cabut izin HGU (Hak Guna Usaha) PT Ratatotok karena sudah terlantar dan sebagian sudah dijual.
“Kemudian DPRD agar segera membentuk Pansus (Panitia khusus) terkait penjualan tanah negara HGU, serta memecat kepala desa yang terlibat penjualan tanah HGU,” tegas Elen Selasa, (24/9/2024) di depan kantor DPRD Sulut.
Di samping itu Koordinator lapangan aksi Jonni Woloan menegaskan bahwa terdapat 12 poin tuntutan masyarakat yang akan diajukan ke DPRD.
Berikut 12 poin pernyataan sikap masa aksi:
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Aksi
- Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap petani di Kalasei dua dengan berdalih untuk kepentingan daerah.
- Hentikan kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap di atas tanah HGU.
- Usut tuntas pemegang hgu yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti hgu desa ratatotok di desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
- Cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menterlantarkan lahan HGU PT. Ratatotok di desa Ratatotok dan PT Uskami di desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara.
- Menolak pemberlakuan undang-undang bank tanah di desa lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
- Segera meredistribusi tanah yang digarap masyarakat petani di atas lahan HGU, hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat.
- Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan DPR di atas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti di desa Ongkaw dan eks PT Sidate murni di desa Pakuweru Utara.
- Selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di desa Pandu.
- segara di redistribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi di desa Boyong Atas dan desa Tinawangko Kabupaten Minahasa Selatan.
- Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani desa Pungkol Kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20% dari luas tanah sesuai amanah Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
- Ketua/anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membuat Pansus penyelesaian sengketa tanah.
- Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan Tap MPR nomor 9 tahun 2001 tentang reforma agraria.
(Erdysep Dirangga)