Ratahan – Keberadaan warga dusun jauh Kalatin yang sampai sekarang statusnya belum jelas kembali dipertanyakan masyarakat setempat.
Menurut warga, hingga kini status desa persiapan untuk Kalatin belum juga didefinitifkan atau dimerkarkan.
Padahal sejak tahun 1942 silam sudah ada penduduk yang tinggal di pemukiman wilayah pemerintahan Desa Lowu, Kelurahan Ratahan Timur, Kecamatan Ratahan.
Pemkab Mitra sendiri sudah menetapkan status dusun jauh untuk pemukiman Kalatin.
Dikatakan tokoh masyarakat Kalatin Decky Sekeon, status dusun jauh itu merupakan status hukum jadi tidak ada salahnya kalau dibuat pemekaran.
“Semua bangunan disini mempunyai sertifikat, tapal batas berada di 200-an meter dari pemukiman warga. Jadi tidak masuk hutan lindung,” katanya.
Dijelaskannya, kalau memang itu hutan lindung kenapa ada dusun jauh di sana. “Kami ingin pemekaran untuk menjadi desa definitif. Jumlah keluarga di Kalatin sudah sebanyak yaitu 115 kepala keluarga,” paparnya.
Tambah dia, sesuai register Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), pemukiman Kalatin telah masuk desa persiapan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mitra Drs Bonifacius Mokorimban MM menyatakan, wilayah pemukiman Kalatin merupakan daerah hutan lindung. Karena itu tidak bisa dibuat desa.
“Bagaimana bisa dibuat desa sementara warga desa lainnya di wilayah ini mendapatkan sumber air dari Kalatin. Ini tentu akan berdampak buruk bagi desa yang menerima air bersih dari Kalatin. Untuk itu jalan satu-satunya yaitu direlokasi warga yang ada di sana,” kata Mokorimban.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Mitra bakal merelokasi warga Kalatin ke lokasi transmigran Nasareth.
“Kedepan kami persiapkan warga Kalatin akan ditempatkan di lokasi pemukiman Nasareth. Sebab sampai sekarang masih ada 50 unit rumah transmigran disana yang belum ditempati,” terang Kadis Nakertrasos Mitra Drs Hans Mokat. (rulandsandag)