TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan Kota Tomohon di aula lantai III kantor walikota, Rabu (25/05/2016).
Kadis ESDM Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku serta menjamin kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan sehingga kegiatan pertambangan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi mengungkapkan sampai tahun 2016 di Kota Tomohon terdapat delapan perusahaan dan juga perorangan memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan. “Tetapi di sisi lain masih terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh badan usaha maupun masyarakat sekitar tanpa mengantongi izin,” kata Lumowa.
Lanjut dikatakannya, arahan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada saat Rapat Koordinasi Dinas ESDM kabupaten/kota se-Sulut di Dinas ESDM provinsi bahwa pengalihan urusan pemerintahan bidang pertambangan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bukan berarti pemerintah kabupaten/kota tidak lagi melaksanakan kewenangan tersebut.
“Tetapi pemerintah kabupaten/kota tetap melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan antara lain dalam pemberian rekomendasi dan kajian teknis terhadap permohonan izin usaha pertambangan, lalu kegiatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se- Sulut harus terus dan intensif dilaksanakan terutama dalam memantau dan mengawasi munculnya pertambangan tanpa izin dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas pertimbangan penertiban izin usaha pertambangan,” katanya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Tomohon Kompol Alkat Karouw SSos, narasumber Inspektur Tambang Provinsi Sulut Rendy Wayong, Kasubbid I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Jaya Ginting AMK SH MH, Kepala SKPD terkait, Lurah Kinilow, Kinilow I dan Kakaskasen I serta para pelaku usaha pertambangan di Kota Tomohon. (ray)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Kegiatan Usaha Pertambangan Kota Tomohon di aula lantai III kantor walikota, Rabu (25/05/2016).
Kadis ESDM Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini agar sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku serta menjamin kelestarian lingkungan di sekitar wilayah pertambangan sehingga kegiatan pertambangan ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ronni Lumowa SSos MSi mengungkapkan sampai tahun 2016 di Kota Tomohon terdapat delapan perusahaan dan juga perorangan memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan. “Tetapi di sisi lain masih terdapat kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh badan usaha maupun masyarakat sekitar tanpa mengantongi izin,” kata Lumowa.
Lanjut dikatakannya, arahan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara pada saat Rapat Koordinasi Dinas ESDM kabupaten/kota se-Sulut di Dinas ESDM provinsi bahwa pengalihan urusan pemerintahan bidang pertambangan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi bukan berarti pemerintah kabupaten/kota tidak lagi melaksanakan kewenangan tersebut.
“Tetapi pemerintah kabupaten/kota tetap melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan antara lain dalam pemberian rekomendasi dan kajian teknis terhadap permohonan izin usaha pertambangan, lalu kegiatan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se- Sulut harus terus dan intensif dilaksanakan terutama dalam memantau dan mengawasi munculnya pertambangan tanpa izin dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas pertimbangan penertiban izin usaha pertambangan,” katanya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Tomohon Kompol Alkat Karouw SSos, narasumber Inspektur Tambang Provinsi Sulut Rendy Wayong, Kasubbid I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut AKBP Jaya Ginting AMK SH MH, Kepala SKPD terkait, Lurah Kinilow, Kinilow I dan Kakaskasen I serta para pelaku usaha pertambangan di Kota Tomohon. (ray)