Tondano, BeritaManado.com – Masa jabatan 98 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa kini resmi menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
98 Hukum Tua yang dimaksud telah dikukuhkan Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Jemmy Kumendong, Jumat (9/8/2024) di Gedung Wale Ne Tou Tondano.
Masa Jabatan Hukum Tua (Kepala Desa) diperpanjang berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Thaun 2024 yang mengatur bahwa masa jabatan Hukum Tua menjadi 8 tahun.
Bupati Jemmy Kumendong dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut maka diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kepemimpinan di desa.
“Semoga Hukum Tua yagn masa jabatannya diperpanjang dapat menjalankan tugas dengan baik disertai tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan sumber daya yang ada. Pembangunan di desa juga diharapkan akan lebih maksimal dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Jemmy Kumendong.
(Frangki Wullur)