Airmadidi – Dugaan kasus penggelapan dana sekitar Rp 345 juta terkait kerjasama jual beli tabung gas yang melibatkan NH alias Netty selaku pemberi pinjaman kepada JR alias Kin, kini berbuntut panjang.
Setelah Netty yang juga istri dari mantan Kapolres Minut, Anis Brugman, melaporkan tindak pidana penggelapan, akhirnya Kin di tahan di Rutan Mapolda pada Sabtu (23/3) lalu.
Penahanan Kin setelah masuknya laporan tersebut di Subdit III Jatanras Reskrim Umum Polda Sulut pada Juni 2012 silam.
Masalah ini pun dilaporkan balik oleh pihak Kin melalui laporan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan laporan perdata telah masuk pembuktian berkas oleh pihak Kin selaku pelapor, Kamis (30/5) pagi.
Reinhard Mamalu SH selaku kuasa hukum dari Netty, mengakui laporan perdata dari Kin adalah tidak sesuai perjanjian awal.
“Lalu sudah sepakat, kalau laporan pidana kami cabut, maka laporan perdata mereka juga cabut, tapi kenyataannya, laporan pidana kami sudah cabut, tapi pihak sebelah malah melanjutkan laporan perdata,” jelas Mamalu di PN Airmadidi.
Dijelaskan Mamalu, laporan pidana tersebut dicabut oleh kliennya, setelah pihak Kin melakukan pelunasan pinjaman tersebut. Sementara dalam kasus perdata, mantan Kapolres Minut, Anis Brugman sebagai Terlapor II, dan Netty istrinya sebagai Terlapor I.
Agenda sidang perdata ini, disidangkan setiap Kamis di Pengadilan Negeri Airmadidi. Agenda sidang berikutnya, masih melihat pembuktian berkas dari pelapor.(aha)
Airmadidi – Dugaan kasus penggelapan dana sekitar Rp 345 juta terkait kerjasama jual beli tabung gas yang melibatkan NH alias Netty selaku pemberi pinjaman kepada JR alias Kin, kini berbuntut panjang.
Setelah Netty yang juga istri dari mantan Kapolres Minut, Anis Brugman, melaporkan tindak pidana penggelapan, akhirnya Kin di tahan di Rutan Mapolda pada Sabtu (23/3) lalu.
Penahanan Kin setelah masuknya laporan tersebut di Subdit III Jatanras Reskrim Umum Polda Sulut pada Juni 2012 silam.
Masalah ini pun dilaporkan balik oleh pihak Kin melalui laporan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi dan laporan perdata telah masuk pembuktian berkas oleh pihak Kin selaku pelapor, Kamis (30/5) pagi.
Reinhard Mamalu SH selaku kuasa hukum dari Netty, mengakui laporan perdata dari Kin adalah tidak sesuai perjanjian awal.
“Lalu sudah sepakat, kalau laporan pidana kami cabut, maka laporan perdata mereka juga cabut, tapi kenyataannya, laporan pidana kami sudah cabut, tapi pihak sebelah malah melanjutkan laporan perdata,” jelas Mamalu di PN Airmadidi.
Dijelaskan Mamalu, laporan pidana tersebut dicabut oleh kliennya, setelah pihak Kin melakukan pelunasan pinjaman tersebut. Sementara dalam kasus perdata, mantan Kapolres Minut, Anis Brugman sebagai Terlapor II, dan Netty istrinya sebagai Terlapor I.
Agenda sidang perdata ini, disidangkan setiap Kamis di Pengadilan Negeri Airmadidi. Agenda sidang berikutnya, masih melihat pembuktian berkas dari pelapor.(aha)