RATAHAN – Aktivis Mitra, Ronny Turambi kepada beritamanado, Jumat (29/01) mengatakan pemkab Mitra seharusnya legowo menerima aspirasi masyarakat untuk tetap menggunakan logo burung manguni. “Sangat jelas masyarakat menolak logo pemulihan, jangan dipaksakan seperti itu,” ujarnya mengingatkan.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melalui Kabag Tata Laksana, Rahmawati dan Kasubag Persuratan dan Kearsipan, Rosye Simorangkir kepada beberapa aktivis Mitra yaitu, Ketua Bamus Tonsawang Drs Hanni Kindangen, Novie Kolinug dan Veppy Rambi mengatakan Perda 19 Tahun 2009 tentang logo burung merpati belum terdaftar di Depdagri.
Dengan demikian pengakuan Ketua DPRD Tonny Hendrik Lasut bahwa Depdagri telah mengakui logo burung merpati adalah tidak benar. (JRY)
