Amurang, BeritaManado – Tim Gabungan personil Polsek Tenga berhasil menangkap tersangka kasus pengancaman J (47), warga Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SPKap/17/VII/2017 yang ditandatangani oleh Kapolsek Tenga Iptu Muh Amri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka J. Tersangka diamankan pada Jumat (21/7) lalu, di tempat persembunyiannya Perkebunan Moinit,” ujar Aipda Herry Torar mewakili Kapolsek Tenga Iptu Muh Amri, pada Minggu (23/7/2017).
Dirinya menambahkan, tersangka J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tenga karena terlibat kasus pengancaman yang dilakukannya pada bulan Mei 2017. Pengancaman dilakukan tersangka J terhadap korban Kadir Akuba (50), dengan cara mengancam akan membunuh korban.
“Sambil memegang senjata tajam jenis parang, tersangka mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu akan membunuh korban. Merasa ketakutan, korban kemudian melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian,” tambah Herry Torar.
Penangkapan tersangka pun terbilang tidak mudah, personil Polsek Tenga harus melalui medan yang sulit. Setidaknya personil Polsek Tenga harus melewati hutan, sungai dan pegunungan.(TamuraWatung)